EMS Ditetapkan sebagai TERSANGKA atas DUGAAN Tindak Pidana Korupsi.

/ Kamis, 21 Maret 2024 / 21.11.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Pekerjaan peningkatan Jalan dengan Kontruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjung Balai,Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru berinisial EMS selaku Wakil Direktur CV.PRL selaku Pihak Penyedia/Pelaksana Kegiatan Proyek dengan anggaran Rp 2.261.761.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.

Penyidik berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/03/2024,Tersangka sebagai Wakil Direktur telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara tersebut,dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang berakibat timbulnya kerugian negara.

Dalam siaran Persnya,Andi Sahputra Sitepu,SH(Kasi Intelejen) mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh EMS. Selain itu juga berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.120.753,89,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh sembilan rupiah).(21-04-2024).

Atas perbuatannya tersebut EMS disangka melanggar ; 
-Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Masih kata Andi Sahputra SH,"Selanjutnya,Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Tanjung Gusata Medan. Dan selanjutnya Penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutupnya.(PS/IRWANSYAH GINTING,SR).

Komentar Anda

Terkini: