Hak Jawab Kaharudinsyah SH Atas Kepentingan Kliennya TAPS Atas Berita Berjudul ‘'Soal Laporan Dugaan Penipuan, Saksi Benarkan Ada Bukti Transfer Ke Istri Oknum Ketua Smsi Labuhanbatu’

/ Selasa, 12 Maret 2024 / 14.01.00 WIB

  

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Redaksi media poskotasumatera.com menerima bantahan berita/ somasi atas berita 'Soal Laporan Dugaan Penipuan, Saksi Benarkan Ada Bukti Transfer Ke Istri Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu’  yang ditayangkan pada Minggu 10 Maret 2024 pada di laman Hukum dan Kriminal dari KAHARUDINSYAH SH Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM  INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE atas kepentingan kliennya TAPS pada Kamis 8 Februari 2024 yang diterima redaksi melalui email  : Kantor hukum Indometro labuhanbatu kantorhukumindometrolabuhanbat@gmail.com.

https://www.poskotasumatera.com/2024/02/soal-laporan-dugaan-penipuan-saksi.html

Berikut Hak Jawab ini dimuat dalam media poskotasumatera.com : 

Selamat siang. 

Terkait pemberitaan tentang " Dugaan Penipuan terhadap pengusaha truck  150 juta oleh Teguh adi putra sitorus Ketua SMSI Labuhanbatu " dari beberapa pemberitaan media penerbit yang diduga terkesan menyudutkan tanpa menghormati hak hukum seseorang yang tertuang pada pasal 5 UU No.40 tahun 1999 tentang perspers yaitu : Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Berdasarkan pemberitaan dibeberapa media yang tersebar kita akan melayangkan hak jawab dan mengirimkan somasi agar segera menerbitkan hak jawab atas berita tersebut karena dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tanpa menghormati hak hukum klien kami  ( TAPS) dan istrinya.

Kami Selaku Kuasa Hukum ( Kaharudinsyah, S.H dan Tim)  dengan ini menyatakan kami keberatan dan menyanggah hal tersebut bahwasanya  pemberitaan yang diterbitkan oleh perusahaan media cetak,TV,dan online melalui wartawan atau jurnalis dibawah naungan perusahaan media diatas tidak sesuai dengan kode etik jurnalis yang mana tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan terkesan tendensius  dan kami akan melayangkan somasi terhadap media yang menerbitkan berita, yang mana nama kliennya secara berulang-ulang disandingkan dengan nama organisasi  sehingga layak diduga penulis dengan sengaja berniat menimbulkan citra buruk terhadap nama baik organisasi, berdasarkan pengakuan klien kami  hanya 1 media yang mengkonfirmasi tanpa menyebutkan di media online mana berita tersebut akan dimuat.

"Yang mengkonfirmasi hanya 1 tanpa menyebutkan di mana berita tersebut akan dimuat, sehingga kita menduga media lain yang menerbitkan copy paste, tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan benar tanpa mengkonfirmasi ulang kepada klien saya."

Sesuai dengan hal diatas maka kami selaku kuasa hukum TAPS meminta keoada saudara pimpinan media untuk mengunakan hak jawab atas keberatan dan sanggahan kami. 

Rantau prapat, 12/02/2024.

Demikian surat Somasi ini kami tayangkan sebagai pemenuhan kewajiban menayangkan Hak Jawab atau Bantahan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PS/REDAKSI)

Komentar Anda

Terkini: