Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Tegas Dalam Menegakkan Aturan Keimigrasian

/ Selasa, 12 Maret 2024 / 16.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kanwil Kemenkum HAM Sumut berkomitmen melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. 

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi, " kata Muhamamad Jahari Sitepu, saat Konferensi Pers pada Rumah Detensi Imigrasi Medan. Jumat, (8/3/2024.

Didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar dan jajaran Keimigrasian, Kakanwil mengungkapkan kronologi penahanan 1 orang WNA asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“WNA dengan inisial TN diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, baik itu KTP, KK dan akte lahir. Namun seluruh dokumen tersebut ternyata palsu, sebab setelah ditelusuri ternyata dokumen tersebut terdaftar atas nama orang lain. Dengan bekerja sama dengan pihak terkait kita telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Pakistan,” sebut Kakanwil.

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan tidak diakui sebagai Warga Negara Pakistan.

“Berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai Kewarganegaraan, akan tetapi kita mempunyai dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan Warga Negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan,” tutur Jahari Sitepu. (PS/REL) 

Komentar Anda

Terkini: