Kasus Penebangan Kayu Pinus Di Sitiotio Desa Parsingguran I Sudah Selayaknya Menjadi Atensi Khusus Bagi Pejabat Polda dan Polri

/ Kamis, 21 Maret 2024 / 19.14.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Polres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH.SIk.MH telah melakukan Lidik terhadap kasus penebangan kayu Pinus yang terletak di Desa Sitiotio Parsingguran I Kecamatan Pollung Karena Lidik merupakan suatu proses mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus tersebut juga telah viral di Media Sosial dan telah banyak diterbitkan oleh awak media yang bertugas di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Kasus penebangan kayu pinus sudah selayak nya menjadi atensi khusus bagi pejabat Polda dan Polri, karena menurut pemberitaan yang ada penebangan kayu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Parsingguran I, Nimrot Banjarnahor yang nota benenya menjual batang pinus dari daerah Sitiotio Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Sekaitan dengan adanya penebangan kayu yang berakibat rusaknya habitat Daerah Aliran Sungai (DAS) telah mendapat protes keras dari masyarakat Desa Tipang Kecamatan Baktiraja dan juga masyarakat.Parsingguran I Kabupaten Humbahas."Mereka menyebut masih trauma akan kejadian banjir bandang yang menimpa Desa Simangulappe, di penghujung tahun 2023 lalu. 

Lokasi penebangan pohon pinus berada di pinggir hingga bibir Sungai Sipultak Hoda, hal ini memastikan bahwa sungai bermuara langsung ke Danau Toba dengan terlebih dahulu melewati pemukiman warga di Desa Tipang dan juga lokasinya merupakan tanah adat atau ulayat warga Desa Tipang. 

Camat Pollung Imron Lumbangaol juga menjelaskan dari hasil investigasi dan rapat yang dilaksanakan, Senin, (18/3/2024) membenarkan adanya aktivitas penebangan pohon didesa dan telah dihentikan aktifitasnya, jembatan penghubung dari dan lokasi tebang pohon diputus guna mencegah terjadinya sumbatan aliran sungai yang dikuatirkan dapat menyebabkan banjir bandang di desa Tipang dan pihak kepolisian akan melakukan Lidik. 

Ditambahkannya, Saat diskusi luas lahan pengambilan kayu yang terletak di Sitiotio Desa Parsingguran saya menyampaikan bahwa lahan yang dipergunakan lebih dari 1 (satu) hektar sedangkan untuk jumlah batang kayu yang diambil Imron menyampaikan kata maaf karena tidak sempat menghitung jumlah batang pohon yang ditebang. 

Dan sesuai dengan informasi dari kepala desa Parsingguran I tersebut akan dibuka lahan pertanian dan memang saat.di cek ke lokasi tidak ada ditumbuhi pohon pinus, untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan sama kadesnya,ucarnya. Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH.SIK.MH , melalui pesan Whats App (WA), Kamis, ( 21/3 ) menyampaikan Lidik telah dilakukan dan masih tahap pendalaman, bang. Ucap Kapolres menyampaikan. 

Sementara Kepala Desa Parsingguran I, Nimrot Banjarnahor sendiri hanya taunya bungkam tidak bersedia memberikan jawaban terkait kepastian Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, dan surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan. Sertifikat Hak Pakai; atau surat/dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan lainnya: Surat Keterangan asal usul kayu (SKAU) apakah ada , Nota yang diterbitkan oleh penjual kayu apakah ada; SKSKB cap 'KR” apakah ada dokumenya. (PS/NB)
Komentar Anda

Terkini: