POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Malang
tak bisa ditolak, habis jatuh tertimpa tangga. Demikianlah pepatah yang layak
disematkan pada kondisi Kombang Siregar yang anaknya yang baru duduk di SMP
kelas 3 diduga menjadi korban penganiayaan.
Pasalnya
Laporan Polisi yang di ajukan ke Polres Pelabuhan sejak tanggal 6 Januari 2023
lalu sesuai LP No. LP/B/11/I/2023/SU/SPKT-Pel. Belawan hingga kini disebutnya
tak tuntas.
Ayah
dari Sapril Siregar yang anaknya itu mengalami dugaan penganiayaan oleh
terlapor Frengki Simanjuntak pada 5 Januari 2023 malam ini, mengaku tak mendapatkan
keadilan dari polisi.
“Saya
melapor ke Polres Pelabuhan Belawan sejak 6 Januari 2023 atas penganiayaan
Frengki Simanjuntak pada anak saya Safril Siregar dan 2 korban anak lain yakni
Nabil Ariski Siregar dan Ubait Nasution, hingga kini terlapor tak kunjung
dilimpahkan ke persidangan,” ujar Kombang Siregar, Minggu (24/3/2024) di
kediamannya Lingk. 8 Gang Jannah Kel. Terjun Medan Marelan.
Diceritakannya,
pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, anaknya Safril Siregar bersama Nabil
Ariski Siregar dan Ubait Nasution dianiaya Frengki Simanjuntak di Jalan Marelan
Raya Pasar IV Barat Gang Ratem Kel. Terjun Medan Marelan.
Akibatnya,
ketiga anak yang masih duduk di kelas 3 SMP ini mengalami luka memar dan trauma
akibat pukulan dan tendangan Frengki Simanjuntak yang dilakukan di tengah
keramaian. Tak diketahui sebab pasti kebrutalan pria itu.
"Gini
ya, bayangin saja bahwa pelaku penganiayaan anak kami, si Frengky Simanjuntak itu masih tampak bebas
melenggang di Medan Marelan. Seolah merasa tidak berdosa dan tidak bersalah
atas kejadian perkara itu yang kejadian malam itu disaksikan warga setempat. Ada apa ini semua,”
kata Kombang Siregar bernada kecewa.
Kombang
didampingi korban berharap Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut
menuntaskan laporan itu agar mereka mendapatkan keadilan dan kejadian serupa
tak terulang lagi pada mereka dan pada masyarakat lain.
“Saya
minta Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut memerintahkan
personilnya menuntaskan laporan saya itu. Saya minya pelaku ditahan, agar dia tak
mengulani perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”
pungkasnya.
Dalam
laporan polisi No. LP/B/11/I/2023/SU/SPKT-Pel. Belawan tanggal 6 Januari 2023
ini dilaporkan dugaan penganiayaan pada 3 anak dengan jeratan pelanggaran tentang
terjadinya tindak pidana penganiayaan
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal
76 C Jo pasal 80 UU RI No. 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahu 2022 tentang perlindungan anak.
GELAR KASUS
Menanggapi
hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengaku telah memeriksa
laporan polisi dari Kombang Siregar. “Dan sedang ku cross cek ke kasat reskrim,”
kata Perwira Polisi yang menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan di akhir tahun
2023 lalu itu, Minggu (24/3/2024).
AKBP
Janton Silaban berjanji akan menuntaskan Laporan Polisi itu serta akan
menggelar kasus itu bersama personilnya di ruang kerja pimpinan Polisi dikenal
ramah itu. “Besok saya suruh kasat gelarkan di ruangan saya biar di atensi,”
pungkasnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rifi Noor Faizal. Dia meminta masyarakat bersabar dan segera melakukan pengecekan proses hukum pada anggotanya. “Mohon waktu kami cek terlebih dahulu,” katanya menjawab wartawan, Minggu (24/3/2024). (PS/RED)