Sita Uang Rp.808 Juta Hasil Tindak Pidana Narkotika,Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Gelar Konfrensi Pers

/ Kamis, 21 Maret 2024 / 22.59.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui siaran pers nya yang disampaikan oleh Ruvina Ginting SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai pada Kamis (21/3/24) telah melakukan eksekusi barang bukti uang dalam perkara tindak pidana TPPU atas nama terpidana Karmila Wati alias Karmila dari perkara asal tindak pidana Narkotika. 

Disampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4880 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 3 Oktober 2023 telah memutuskan perkara terdakwa Karlina Wati alias Karlina telah menolak permohonan kasasi 1/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2/terdakwa Karlina Wati alias Karlina. 

Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya Nomor 437/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 27 April 2023 menyatakan terdakwa Karlina alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 1 milyar dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Uang tunai sejumlah Rp 808.254.455.000 yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes atas nama Karlina Wati alias Karlina Nomor rekening 015401011385537 dirampas untuk negara. 

Bahwa adapun perkara asal terpidana dalam melakukan TPPU yaitu tindak pidana Narkotika pada tahun 2023 yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Tanjungbalai tanggal 15 Agustus 2022 menyatakan bahwa terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak  menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 2,5 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Berdasarkan Surat Perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI (P-48) Nomor Print-46/L.2.17/Enz.3/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut dilakukan pembukaan blokir atas rekening tadi untuk kemudian dilakukan penarikan uang tersebut guna disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri sebagai PNPB Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.(PS/IRWANSYAH GINTING,SR).
Komentar Anda

Terkini: