Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Soal Pemberian THR Tahun 2024

/ Rabu, 20 Maret 2024 / 15.52.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan tahun 2024. yang ditandatangani PJ Gubernur Sumatera Utara Hassanudin

Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam
No: 500.15.14. 12680/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut informasi tentang SE tertanggal 18 Maret 2024 tersebut:

Isi Surat Edaran PJ. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya mohon perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini.

Golongan yang berhak mendapatkan THR
keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga pekerja/ buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan - undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.

Untuk pekerja/buruh harian lepas, PJ. Gubernur Sumut Hassanudin menyampaikan, bagi pekerja/buruh yang masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan-undangan, maka THR yang menjelaskan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Selain itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker serta meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal, yaitu:

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website  https://poskothr.kemnaker.go.id

Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan secara online. Masyarakat dapat menghubungi secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id , atau call center 1500-630, atau juga melalui WhatsApp 08119521151. (PS/NB)

Komentar Anda

Terkini: