Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Oknum Pejabat Lhokseumawe Kasus PPJ

/ Jumat, 22 Maret 2024 / 17.23.00 WIB
Plt. Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo, SH, MH 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE --- Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengeluarkan Penetapan Jadwal Sidang terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJL) Kota Lhokseumawe tahun 2018 - 2022 yang menyeret para Pejabat Perintahan Kota Lhokseumawe Periode tersebut.

Plt. Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Lhoksumawe Therry Gutama menjelaskan melalui siaran Persnya  hari, Jumat (22/3/2024) , kasus korupsi pajak penerangan jalan

Kelima tersangka Antara lain AZ menjabat sebagai Kepala Banda Pengelola keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY pada tahun 2020 hingga tahun 2022, kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK).

"Sementara itu SL Bendahara Pengeluaran, sesuai penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,'' jelasnya melalui kasi Intel Therry Gutama.

Saat ini kelima tersangka masih mendekam  di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kajhu Banda Aceh sebelum jadwal sidang. (PS/R.FZN)
Komentar Anda

Terkini: