Akibat Mencabuli Pacaranya Sendiri , Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

/ Senin, 29 April 2024 / 18.41.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Seorang warga Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), inisial ILG (24 tahun) ditangkap anggota Satreskrim Polres Humbahas, Sabtu (27/4/2024). Ia ditangkap dan ditahan di Mapolres Humbahas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra mengatakan, ILG mencabuli Pacar inisial SM (16 tahun) yang masih berstatus pelajar.

Pacarnya ini diketahui adalah merupakan warga Desa Lobu Sunut, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara. ILG dijerat pasal berlapis yakni UU tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual dengan ancaman paling lama 15 tahun atau 20 tahun penjara.

Pelaku sudah kami amankan sejak Sabtu (27/4/24) lalu dan setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka pelaku kami jerat pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual,” ucap AKP Bram.

AKP Bram Candra menerangkan, kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 10.00 wib. Pelaku mengajak pacarnya untuk bertamu. Kemudian setelah itu ia membawa korban tersebut pergi dengan alasan untuk mengantarkan SM ke kos-kosan yang berada di Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

Selanjutnya orang tua SM mengecek keberadaannya dengan cara menghubungi empunya kos. "Pemilik kos pada saat itu mengakui bahwa SM belum kembali ke kos sejak dia keluar. Kemudian, orang tuanya juga mendapat informasi dari teman putrinya bahwa SM memiliki teman laki-laki warga Humbang Hasundutan.

Setelah dilakukan pencarian, tak berselang lama, Polres Humbahas dan orang tua korban pun langsung mendatangi rumah tersangka. Dan dari hasil interogasi, tersangka sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya, SM.

“Ada pun motif pelaku melakukan tindakan pencabulan tiada lain memenuhi nafsu birahi yang ingin disalurkan tersangka ILG, dengan menyampaikan syahwatnya kepada korban,” ucap AKP Bram Candra. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: