Anggaran Dana Bos SD 106161 Desa Lau Dendang Patut dipertanyakan Penggunaannya Kepada Kepsek.

/ Rabu, 24 April 2024 / 16.09.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-PERCUTSEITUAN-Anggaran Dana Bos dengan Jumlah besar yang dikeluarkan Oleh Pemerintah sudah seharusnya menjadi Tanggung jawab Pengelola atau Pengguna Anggaran yaitu Kepala Sekolah(Kepsek) dengan total anggaran Dana Bos TA 2023 sebesar Rp. 344.890.000,-(tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang sudah diterima oleh SD 106161 Desa Lau Dendang melalui Kepala Sekolahnya Maruba Siregar.


Beredar sebelumnya berita tentang pengelolaan Dana Bos di sekolah SD 106161 Desa Lau Dendang, Dimana Pihak Sekolah patut dipertanyakan tentang pengelolaan Dana Bos tersebut.

Selasa 23/04/24 tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak Sekolah SD 106161 pada jam 10 : 30 Wib, tim wartawan tidak berhasil menemui Kepala Sekolah Maruba Siregar, menurut informasi dari penjaga sekolah Kepala Sekolah sedang ada rapat dan didapati dilokasi sekolah tampak sedang ada pengerjaan pengecatan.

Dikutip dari pemberitaan salah satu media Online Pewarta.co sebelumnya pada tanggal 22/04/24 menjelaskan kondisi sekolah tak terawat dan tak terlihat ada pengecatan, asbes bolong, serta keroposnya dinding sekolah hingga tak berfungsinya ruangan perpustakaan.

Sementara Anggaran Dana Bos tahap 1 dan 2 dilaporkan adanya pengembangan perpustakaan Rp. 55.145.000,- 
kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp. 16.204.335,-
administrasi kegiatan sekolah Rp. 17.880.965,- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 6.800.000,-langganan daya dan jasa Rp. 5.793.500,-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 3.915.000,- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.5.790.000,- pembayaran honor Rp. 52.600.000,-

Dilanjut tahap 2, penerimaan Peserta Didik baru Rp. 119.415,-
pengembangan perpustakaan kembali lagi
Rp. 37.403.500,-
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 2.600.000,-
kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran,Rp.13.386.057,- 
,administrasi kegiatan sekolah
Rp.19.273.403,-
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.2.000.000,- 
Langganan daya dan jasa Rp.4.339.125,- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.19.650.000,- diduga 
pembayaran honor Rp.46.400.000,-

Dengan pengelolaan anggaran besar yang diperoleh oleh Sekolah SD 106161 , Perlu peran serius dari Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang atau Inspektorat Deliserdang dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Bos oleh seluruh Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Deliserdang sebagai Penerima dan Pengguna Dana Bos yang diberikan Pemerintah  agar sesuai dengan pemanfaatannya serta mencegah terjadinya praktek korupsi.

Hingga berita tayang Kepala Sekolah tidak bisa dikonfirmasi awak media.(PS/IRWANSYAH GINTING).
Komentar Anda

Terkini: