"Asmara Berujung Maut" Pembunuh Evi : Cocok Di Amankan Polres Madina

/ Senin, 29 April 2024 / 17.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, - Tak Butuh waktu lama,Polres Mandailing Natal Berhasil amankan terduga Pelaku pembunuhan Evi Sari (19) yang lehernya disayat dan mayatnya ditemukan pada hari Kamis (25/4/2024) dengan kondisi mengapung di Sungai Aek Pohon (Saba Lolap) Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, S.I.K dalam Perss Release mengatakan, telah berhasil mengamankan terduga pelaku cocok (24) yang merupakan merupakan warga Desa Hutabagun, Kecamatan Panyabungan Timur. Atas kasus pembunuhan warga Desa Sidojadi Kecamatan. Bukit Malintang, itu bermotif asmara.

Arie menyebut, Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi korban sempat mengajak pelaku untuk bertemu, beberapa saat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi korban sempat cekcok dengan terduga pelaku, sebab korban meminta pertanggungjawaban agar pelaku menikahinya. 

" Justru pelaku menolak dan menampar korban sehingga korban tersungkur kedalam paret dan selanjutnya pelaku mencekik leher korban dan membenamkan kepala korban kedalam air, sehingga korban lemas dan tidak sadarkan diri, Untuk memastikan korban mati, pelaku menyayat leher korban didalam air hingga korban mati, lalu menyeret korban sungai," Kata Arie. 


Dari kasus ini polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Plat, 1 (Satu) Batang gagang piasu terbuat dari kayu, 1 (Satu) potong bra coklat, 1 (Satu) Potong Jilbab warna hitam, 1 (Satu) potong Kaos dalam warna biru, 1 (satu) bilah pisau ukuran 15 Cm (DPB).

Arie Sofandi, juga menyampaikan bahwa beberapa fakta yang ditetima Polres Madina dari si pelaku, bahwa korban dan si pelaku memiliki hubungan spesial (pacaran) kurang lebih datu tahun dan sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami dan istri. 

Akibat dari perbuatanya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP yaitu barang siapa yang dengan sengaja meramaps nyawa orang lain di kenakan pasal pembunuhan dengan penjara 15 tahun. 

Pasal 365 KUHP yaitu pencurian yang didahului atau disertakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk melarikan diri atau peserta lainya untuk tetap mempertahankan barang yang dicuri mengakibatkan orang lain mati diancama penjara 15 tahun.

Selanjutnya pelaku cocok (24) saat diwawancarai oleh media menyampaikan bahwa dirinya setelah melakukan pembunuhan dan membuang beberapa barang bukti dan persembunyi di kobun karet milik warga. (PS/210)

Komentar Anda

Terkini: