Bangunan Tanpa Izin PBG Marak di Kecamatan Medan Deli, Diduga Dinas PKPCKTR Medan Tak Mampu Menindak

/ Kamis, 04 April 2024 / 15.02.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Maraknya Bangunan di Kecamatan Medan Deli dari semi permanen hingga permanen bahkan bangunan Mewah tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) dari Pemerintah yang dalam hal ini Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Medan mengundang kecaman dari berbagai elemen masyarakat Khususnya Kota Medan.

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2021.Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2-February 2021 ini merupakan turunan revisi Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedungyang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.

Apabila Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji tekhnis tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung(dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan bangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Perintah pembongkaran gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung Jo.UU Cipta Kerja jika, Pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau dendapaling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling lama 15% dari nilai bangunan gedung dan jika, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

Selanjutnya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan secara tertulis jika melihat adanya indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan/atau bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya pada pengguna, masyarakat dan lingkungan.

Dari penelusuran awak media di lapangan yaitu Kecamatan Medan Deli, untuk kegiatan pembangunan, kerap terjadi dugaan bangunan tanpa IMB yang sekarang menjadi PBG dan hal ini terlihat jelas kegiatan pembangunan tanpa terpampang plank IMB atau PBG, pemilik atau pengguna bangunan gedung santai bekerja tanpa adanya teguran dari instansi pemerintahan terkait yaitu Dinas TRTB Kota Medan dan Kecamatan Medan Deli karena, pemilik bangunan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala lingkungan masing-masing sesuai dimana bangunan berlokasi dan selanjutnya pihak kepala lingkungan berkoordinasi dengan pihak perangkat Desa dan Kecamatan.
Atas hal ini, patut diduga adanya pengamanan terhadap pemilik bangunan dari perangkat kelurahan hingga kecamatan terkait penggunaan PBG.

Tidak hanya itu, awak media juga menemui adanya bekingan dari pihak luar seperti bangunan megah yang berdiri di Jl.Mangaan III pasar II Kelurahan Mabar  Kecamatan Medan Deli milik salah satu pengusaha swalayan "SK" di Jl.RPH Mabar Kecamatan Medan Deli.Bangunan megah ini terdiri dari 3(tiga) bangunan ruko di depan dan di belakangnya ada 3(tiga) bangunan rumah tanpa terpampang plank PBG, patut diduga bangunan ini tak dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah daerah kota Medan namun kegiatan pembangunan tetap berjalan hingga saat ini sudah berkisar 50% tanpa adanya teguran dari pihak instansi pemerintah kota Medan atau Kecamatan Medan Deli.

Saat awak media mendatangi ke lokasi bangunan, di sana bertemu dengan salah seorang yang diketahui sebagai mandor bangunan.Dari keterangan mandor tersebut, diketahui bangunan tersebut milik salah seorang pengusaha swalayan terkenal di Mabar dan terkait pertanyaan awak media tentang izin PBG bangunan, sang mandor memberikan nomor hp seseorang bermarga Harahap yang katanya, adalah orang yang ditunjuk sebagai Humas oleh pemilik bangunan.

Saat akan meninggalkan lokasi bangunan, di depan bangunan awak media bertemu dengan seseorang etnis tionghoa yang menatap awak media dengan penuh curiga lantas menanyakan kenapa awak media bisa masuk ke dalam lokasi proyek pembangunan.

Setelah mendengar penjelasan awak media terkait izin PBG bangunan, orang yang tidak menyebutkan namanya itupun lantas menyuruh awak media untuk langsung datang ke swalayan SK sebagai pemilik bangunan atau menghubungi Pak Harahap selaku humas bangunan tersebut dengan nada sikap angkuhnya.

Selanjutnya awak media menghubungi melalui seluler WhatsApp Harahap sebagai humas untuk menanyakan izin PBG bangunan yang sedang berjalan itu.Dari keterangan Harahap, karena mengetahui yang bertanya dari awak media beliaupun menyuruh menghubungi salah seorang yang ditunjuk juga sebagai humas dibangunan itu juga untuk para media dan menjawab pertanyaan media sambil memberikan nomor Hp WhatsApp orang berinisial  SH.

Namun, ketika dihubungi via seluler WhatsApp atau pesan singkat WhatsApp SH sebagai humas media tersebut tidak mau menjawab konfirmasi awak media dan dari nomor kontak WhatsAppnya tertulis nama  salah satu grup Televisi terkenal di Indonesia.

Guna menanyakan terkait izin bangunan yang dimaksud, awak mediapun melakukan penelusuran ke pihak Kecamatan Medan Deli untuk konfirmasi lebih lanjut namun awak media tidak bertemu dengan Indra Utama,SSTP,M.SI
(Camat Medan Deli) karena sedang keluar info dari Satpam.
 
Melalui Ahmad Rifa'i Siregar,S.H(Kasi.Trantib) Kecamatan Medan Deli yang dihubungi awak media via seluler WhatsApp karena sedang berada di luar kantor, menerangkan bahwa sudah menghimbau melalui surat ke pemilik bangunan agar mengurus izin bangunannya atau PBG tapi, karena pemilik bangunan tidak mengindahkan himbauan kami sudah menyurati Instansi terkait baik Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas TRTB Kota Medan dan Dinas Satpol PP Kota Medan.

" Sebagai petugas Trantib Kecamatan Medan Deli, terkait bangunan tersebut sudah kita lakukan himbauan bahkan sudah kita Surati agar mengurus izin PBG atas bangunannya namun tidak diindahkan pemilik bangunan lantas, kami sudah menyurati ke Dinas Perizinan Satu Pintu dan Dinas TRTB Kota Medan bahkan ke Dinas Satpol PP Kota Medan untuk menindaklanjuti terkait izin PBG bangunan tersebut," tutup Ahmad Rifa'i Siregar.(4/4/2024).

Hingga berita ditayangkan, SH pihak yang disebut sebagai humas bangunan untuk konfirmasi awak media tidak mau menjawab.(PS/IRWANSYAH GINTING).

Komentar Anda

Terkini: