POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
" Sudah berulangkali Kita menyurati pemilik bangunan agar mengurus izin PBG atas Bangunannya namun tak diindahkan untuk itu, kami sudah menyurati dan menyerahkan masalah ini ke Dinas TRTB selaku Instansi yang berwenang melakukan teguran dan penindakan terhadap bangunan itu," kata Ahmad Rifa'i ketika di konfirmasi awak media via seluler WhatsApp.(16/04/2024).
Lantas awak media mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Syahrun Harahap selaku Koordinator Wilayah Dinas TRTB Kota Medan terkait izin PBG bangunan tersebut dan dijawab singkat bahwa, Pemilik bangunan sudah diberi surat peringatan 2 untuk mengurus izin PBG atas Bangunannya.
Selanjutnya, ketika ditanya berapa lama tenggang waktunya dari surat peringatan 2 ke surat peringatan 3 hingga ke penindakan," Minggu depan surat peringatan 3 sudah keluar itu," jawab Syahrun.
Hingga berita tayang, Pengawas dan Humas yang di Duga Beking bangunan tersebut tak mau menjawab konfirmasi awak media sedangkan pemilik bangunan, belum bisa dijumpai awak media.(PS/IRWANSYAH GINTING).