Bangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan, Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Nyerah Dan Serahkan Masalah ke Dinas TRTB Medan.

/ Rabu, 17 April 2024 / 10.06.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terkait Bangunan 3(tiga) buah Rumah Toko(Ruko) dan 3(tiga) Rumah tanpa PBG di Jl.Mangaan III pasar 2 Mabar Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa'i Siregar,SH(Kasi Trantib) Nyerah karena sudah berulang kali melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan namun tidak diindahkan selanjutnya, Ahmad Rifa'i Siregar,SH sudah melayangkan surat ke Dinas TRTB Kota Medan untuk segera menindaklanjutinya.

" Sudah berulangkali Kita menyurati pemilik bangunan agar mengurus izin PBG atas Bangunannya namun tak diindahkan untuk itu, kami sudah menyurati dan menyerahkan masalah ini ke Dinas TRTB selaku Instansi yang berwenang melakukan teguran dan penindakan terhadap bangunan itu," kata Ahmad Rifa'i ketika di konfirmasi awak media via seluler WhatsApp.(16/04/2024).

Lantas awak media mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Syahrun Harahap selaku Koordinator Wilayah Dinas TRTB Kota Medan terkait izin PBG bangunan tersebut dan dijawab singkat bahwa, Pemilik bangunan sudah diberi surat peringatan 2 untuk mengurus izin PBG atas Bangunannya.

Selanjutnya, ketika ditanya berapa lama tenggang waktunya dari surat peringatan 2 ke surat peringatan 3 hingga ke penindakan," Minggu depan surat peringatan 3 sudah keluar itu," jawab Syahrun.

Hingga berita tayang, Pengawas dan Humas yang di Duga Beking bangunan tersebut tak mau menjawab konfirmasi awak media sedangkan pemilik bangunan, belum bisa dijumpai awak media.(PS/IRWANSYAH GINTING).
Komentar Anda

Terkini: