DLH DS Siap Tindak TPA Sampah Diduga Ilegal Di Desa Candi Rejo Kecamatan Biru Biru

/ Rabu, 17 April 2024 / 17.40.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang Elinasari SP respon keluhan masyarakat terkait aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang diduga ilegal di bantaran sungai Semai mei Desa Candi Rejo Kecamatan Biru Biru.

Kadis DLH saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (17/4/2024) mengatakan akan segera menurunkan tim kelapangan terkait keluhan masyarakat tersebut."
kami beserta tim akan turun ke lokasi dan berkordinasi dengan pihak kecamatan , untuk lakukan kroscek" ujar Elinasari.

Sebelumnya warga masyarakat di aliran sungai Deli merasa resah atas aktivitas TPA tersebut.

Pasalnya, sungai Semai mei kerap kali dipenuhi sampah yang berserakan dari TPA "terutama saat musim hujan dan air sungai  ini naik maka sampah sampah akan berserakan di sepanjang sungai ini" sebut A Sembiring salah satu pengelola wisata sungai Deli di Desa Lau Mulgap Kecamatan Namorambe. 

Disampaikan Sembiring bahwa  TPA sampah yang ada di hulu sungai itu cukup  mencemari sungai dan menimbulkan aroma yang tidak sedap , karna sampah yang bertebaran di bawa arus air,sehingga sering mengakibat kan banjir. tandasnya.

Terkait keberadaan TPA itu kepala Desa Laumulgap, Darma Sitepu, menerangkan hal serupa, saat di konfirmasi melalui pesan whatsaapnya.

Bahwa bukan hanya Desa Laumulgap saja yang terkena imbas TPA itu, tapi ada beberapa desa seperti ,desa Batu Gemuk, Desa Simeimei dan desa Laumulgap .

"Kami juga sangat resah terkait keberadaan TPA ini, karna air sungai ini tercemari oleh sampah yang bertumpuk di hulu sungai ini , tepat nya di wilayah desa Candi Rejo kecamatan Biru Biru",ujar Darma Sitepu.(PS/P Limbong)


Komentar Anda

Terkini: