Gadis Pengguna Narkoba Pil Extacy di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput.

/ Sabtu, 27 April 2024 / 15.31.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA, - Satuan narkoba polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap, jumat, 26/4/2024.

Penangkapan terasngka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi. 

Saat itu tersangka berjalan menuju kafe amor tersebut. Lalu petugas keamananya dan mekakukan penggeledahan. Sast di geledah lalu temukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpang di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.

Lalu tersangka di boyong ke polres Taput untuk meminta keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari kecamatan Balige kabuoaten Toba.

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk bahagia sekaligus menikmati pil extacy tersebut.

Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: