Menjelang Idul Fitri 1445 H Satres Narkoba Humbahas Gencar Menindak Tegas Pengedar dan Pengguna Narkoba

/ Kamis, 04 April 2024 / 16.36.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kapolres Humbahas melalui Satreskrim Narkoba berhasil menangkap pemakai narkoba jenis Sabu berinisial RP (38) tahun penduduk Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. RP berhasil ditangkap pada hari Rabu, (3/4) sekira pukul 14.10 Wib disekitar Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea Kec, Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan Tepatnya di Depan Indomaret.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH, SIK MH mengatakan penangkapan tersangka ini bersumber dari Informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Wilayah tersebut, sehingga untuk menindak lebih lanjut informasi yang disampaikan Personil Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan pengawasan dan penangkapan.  

Pelaku berhasil ditangkap, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) paket plastik transparan klip merah berisi dugaan narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan potongan plastik merek Aqua yang sebelumnya tersimpan di kotak baterai, menambahkan dan akan dibawa. ke Doloksanggul.

Adapun Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) paket plastik transparan Klip merah berisikan dugaan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0.79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik kecil kecil, 1 (satu) klip merah ) buah plastik merek aqua. 1 (satu) unit sepeda motor matick merek honda vario warna hitam les merah.1 (satu) buah mancis. 1 (satu) unit handpone merek samsung A 25.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 , pasal 112 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 7 tahun penjara , untuk barang bukti telah kami amankan untuk kami melakukan penyelidikanan dan akan kami kirimkan berkasnya guna menunggu keputusan tuntutan, penutup. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: