Menurut Irwan Simamora , Pelantikan 52 Orang Pejabat Menurutnya , Telah Melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perobahan Kedua Atas Administrator

/ Selasa, 02 April 2024 / 22.08.00 WIB


POSKOTASUMATERANEWS-HUMBAHAS,-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Hanura, Irwan Simamora SH meminta Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat pada akhir Maret 2024 lalu.

 Menurut Irwan, pelantikan 52 orang pejabat administrator atau pejabat setingkat eselon III, pengawas sekolah dan kepala sekolah yang digelar pada tanggal 28 Maret 2024 itu melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perobahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut, kata dia, jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon pasangan sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Larangan tersebut, lanjut dia menjelaskan, juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa batas waktu pelantikan pejabat yang boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah 6 bulan sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.

“Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, penentuan calon pasangan kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya, mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri,” kata Irwan Simamora kepada wartawan di Doloksanggul , Selasa (2/4).

Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas itu menjelaskan, di poin ketiga huruf (a) SE tersebut juga jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

“Bupati Humbang Hasundutan harus mematuhi aturan, dan harus segera membatalkan surat keputusan pelantikan atau mengirimkan pada tanggal 28 Maret 2024 itu. Dan seluruh pejabat yang ditunjuk (dilantik) harus kembali ke jabatan semula,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Humbahas tiga periode itu juga mengungkapkan, bahwa pelantikan 52 pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas itu lebih terkesan mengarah pada suka dan tidak suka, dan sarat dengan pelanggaran. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan dan keluhan yang dia terima dari beberapa ASN pasca pelantikan tersebut. 

"Menindaklanjuti laporan dari para ASN dan pejabat yang dinonjobkan itu, saya sudah instruksikan kepada Wakil Ketua DPRD, pimpinan dan anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Humbahas untuk melaksanakan tugas dan fungsi yakni fungsi pengawasan dan menggunakan hak yang dimiliki DPRD yaitu berupa hak angket tentang pelanggaran peraturan dan peraturan-undangan tersebut," ucapnya.

Selain menggunakan hak angket, Fraksi Hanura juga, kata dia, juga akan membuka pengaduan kepada para ASN yang merasa dirugikan akibat dari pelantikan itu. 

"Bagi ASN yang merasa dirugikan akibat dari pelantikan itu, silahkan saja melapor ke Fraksi Hanura DPRD Humbang Hasundutan. Kita siap untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka. Jadi tidak usah takut. Kita berada di barisan anda (ASN)," tutupnya.

Menangapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait surat edaran Mendagri itu, tidak berada di kantornya.

Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, yang bersangkutan tidak bersedia menjawabnya. Begitu juga ketika dikirimi sejumlah pertanyaan melalui aplikasi WhatsApp nya, Bupati Humbahas dua periode itu juga belum bersedia memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd melantik pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Humbahas, bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (28/3/2024) lalu, akan tetapi nitizen juga menjawab kenapa harus dia , wakil bupati masih ada dan saat pelantikan Dosmar Banjarnahor disaat itu sibuk mendampingi Luhut Binsar Panjaitan ke Samosir.

Para pejabat yang dilantik sebanyak 52 orang antara lain, Camat Doloksanggul, Erikson Natalion Panjaitan, Camat Paranginan, Sabar Saragih, Kabag Umum, Syukur Berkat Marbun SKom, Kabag Tapem, Andri Dolok Purba, Kabag Hukum, Sarwono Sihotang termasuk Direktur RSUD Doloksanggul, dr Tiar Lusiana Sihombing dan puluhan pengawas dan kepala sekolah.  (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: