POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan kantor posKejari Humbahas pada hari Selasa, (30/04/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Humbahas beserta jajaran, Kapolres yang mewakili KBO Reskrim, Kepala Puskesmas Matiti, Kepala Desa Sosor Tambok.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani antara lain perkara narkotika sebanyak 10 perkara, perkara terkait orang dan harta benda sebanyak 5 perkara, serta dari perkara perjudian sebanyak 3 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara antara lain : untuk narkotika jenis sabu sabu diblender lalu dibuang ke dalam lubang dan pembungkusnya dibakar, lalu ada juga senjata tajam dirusak dengan mesin pemotong, kemudian handphone memecahkannya dengan menggunakan palu. (PS/NB)