Pemusnahan Barang Bukti Yang Perkaranya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejari Humbahas

/ Selasa, 30 April 2024 / 18.42.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan kantor posKejari Humbahas pada hari Selasa, (30/04/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Humbahas beserta jajaran, Kapolres yang mewakili KBO Reskrim, Kepala Puskesmas Matiti, Kepala Desa Sosor Tambok.

Menurut keterangan Kasi intel Kejari Humbahas, Gerry Gultom SH, barang bukti yag dihancurkan tersebut antara lain : 
- Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,59
  gram (enam koma lima sembilan gram),
- Handphone sebanyak 3 buah,
- Senjata tajam.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani antara lain perkara narkotika sebanyak 10 perkara, perkara terkait orang dan harta benda sebanyak 5 perkara, serta dari perkara perjudian sebanyak 3 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara antara lain : untuk narkotika jenis sabu sabu diblender lalu dibuang ke dalam lubang dan pembungkusnya dibakar, lalu ada juga senjata tajam dirusak dengan mesin pemotong, kemudian handphone memecahkannya dengan menggunakan palu. (PS/NB)


Komentar Anda

Terkini: