Pj Bupati Abdya Mangkir Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Buku MAA

/ Senin, 22 April 2024 / 17.46.00 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Muharizal S.H., M.H., (Foto/Ist)

POSKOTASUMATERA.COM | BANDA ACEH - Pj Bupati Abdya Darmansyah mangkir menghadiri sidang perkara korupsi pengadaan buku dan meubiler pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Darmansyah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut selaku kepala Sekretariat MAA sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

 "Yang bersangkutan selaku kepala sekretariat MAA provinsi hari ini tidak hadir tanpa keterangan. Akan kita jadwalkan ulang pada sidang selanjutnya," kata salah satu JPU kepada Wartawan.

Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi Sidang lanjutan korupsi pengadaan buku dan meubiler, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan ahli dari pihak inspektorat Aceh Ikhlas, Senin (22/4/2024).

Keterangan ahli, pemerintah Aceh tahun 2022 menganggarkan Rp 2,7 miliar untuk pengadaan buku dan meubiler. "Dari jumlah itu, satu miliar untuk pengadaan mobiler. Sisanya untuk pengadaan buku untuk perpustakaan," kata ahli. 

Sementara ditahun 2023 anggaran pengadaan buku dan mobiler Rp 2,1 miliar. Dari nomilan itu Rp 700 juta untuk pengadaan mobiler.

"Total anggaran untuk pengadaan buku dan meubiler Rp4,8 miliar lebih," sebut ahli. 

Berdasarkan hasil audit, ahli menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 2,6 miliar. Jumlah tersebut ditemukan dari selisih nilai barang dan ditemukan adanya barang fiktif.

"Ada beberapa barang mobiler yang fiktif," sebut ahli.

Paket pengadaan buku dan meubiler melalui pengadaan langsung. Namun, menurut ahli paket sama dan lokasi sama tidak bisa di pecah-pecah, akan tetapi harus melalui tender. 

"Pada prinsipnya tidak bisa di pecah-pecah, kecuali keadaan darurat yang menyangkut orang banyak misalnya pengadaan swab antigen covid," ucapnya. 

Berdasarkan fakta di persidangan, Darmansyah selaku Pengguna Anggaran saat itu telah memecahkan paket pengadaan buku dan meubiler melalui pengadaan langsung atau PL.

Sidang perkara korupsi pengadaan buku dan meubiler MAA Provinsi Aceh yang diketuai Teuku Syarafi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pengadaan dari pihak JPU. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal mengaku akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi yang tidak hadir. "Kami akan jadwalkan pemanggilan kembali terhadap saksi yang belum hadir tersebut," kata Muharizal. (PS/RIZKY FZN)


Komentar Anda

Terkini: