Sat Reskrim Polres Taput Tangkap Ayah Kandung Yang Tega Mencabuli Anak Dibawah Umur

/ Senin, 29 April 2024 / 19.04.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA,- Seorang ayah percabulan terhadap anak di bawah umur di tangkap sat reskrim Polres Taput."Pelaku ber inisial SM ( 47 ) warga Taput tersebut berhasil menangkap dari kediamanya, Rabu ( 17/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan pelaku. Penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan Ibu korban JMS (37) yang didampingi korban sendiri FN (14) di polres Taput tanggal 15 april 2024.

Dalam laporan itu, korban menceritakan bahwa, pada hari minggu, 14 april 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.
Di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku berhenti di dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.

Tawaran tersebut pun di mau korban karena merasa percaya bahwa pelakunya sudah agak tua. Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya. 

Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah.

Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban berada di tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap."Atas ajakan korban tersebut pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. 

Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban menangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.

Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciumi pipi dan buah dada-nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Karena korban berteriak lalu pelaku membujuknya dan mengurung niatnya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.

Setelah hal itu selesai di lakukan lalu korban di antar kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah lalu korban menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polres Taput.

Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur."Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal 

Yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) 

Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang* dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliyard .(PS/NB)
Komentar Anda

Terkini: