Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan ( AMPK) Minta PN Palembang Segera Lakukan Eksekusi terhadap lahan Milik Hj. Fatimah.

/ Selasa, 14 Mei 2024 / 13.37.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA, COM PALEMBANG, Tribun Tipikor.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMP) melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Palembang untuk meminta PN Palembang segera melakukan eksekusii sesuai penetapan No. 9/Pdt.Eks/2019/PN.PLG, aksi massa tersebut di laksanakan di Halaman PN Palembang Jalan Kapten A.Rivai Palembang, Selasa (14/05/24).

Hal tersebut di sampaikan oleh Yudha Loobay Korlap Aksi di dampingi oleh Akmal, Okta, Anto, Amri, Sugi Tebas serta Korak M Aminudin, Jeklin dan Mukri AS usai melakukan aksi damai kepada Awak media.

Korlap Yudha Loobay mengatakan selain kami meminta PN palembang untuk segera melakukan eksekusi sesuai penetapan No. 9/Pdt.Eks/2019/PN.PLG kami juga meminta periksa kembali keputusan PN. palembang No. 246/Pdt.Bth/2023/Pn Palembang.

"Meminta KY atau MA untuk memeriksa Hakim dan Panitera Pengganti perkara No. 246/Pdt.Bth/2023/Pn.Palembang, Pecat Hakim ketua PN palembang karena gagal dalam pembinaan dan pengawasan Hakim di PN palembang,"pungkasnya.

Di tempat yang sama M.Aminudin Korak menambahkan kami Meminta BPK RI. untuk mengaudit kekayaan Hakim ketua atau pun Hakim serta Panitera pengganti dalam perkara 246/Pdt.Bth/2023/Pn.Palembang

Dan," kami Meminta Komisi 3 DPR RI, Melakukan pungsi pengawasan terhadap peradilan khususnya PN palembang kuat dugaan Ada Mafia peradilan bermain di PN palembang,"tutupnya.

Hal senada di Katakan oleh Jeklin  menambahkan kalau Minggu depan tidak ada keputusan, maka minggu depan kita akan melakukan unjuk rasa lagi dengan massa yang lebih banyak lagi.

"Karena Hukum di buat untuk Kepastian Hukum, pungkasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang yang di Wakili oleh Edi Saputra Pelawi, SH.,MH selaku Humas PN Palembang mengatakan mengucapkan terima kasih kehadiran bapak dan ibu untuk menyampaikan pendapat itu memang ada, betul dan itu dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi.

"Berkaitan dengan apa yang dimaksudkan dengan rasa ketidakpuasan kami sebagai Humas PN Palembang akan menyampaikan kepada Pimpinan kami,"tutupnya.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: