Dijanjikan Dapat Meringankan Hukuman, 6 orang TSK Bayar 7 Juta kepada Korban.

/ Kamis, 16 Mei 2024 / 22.14.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-6 Orang Pelaku yang berhasil diamankan Petugas Polsek Tandem atas percobaan pencurian dengan kekerasan pada Hari Jum'at,03 Mei 2024 sekira pukul 04.50 Wib di Jl.T.Amur Hamzah Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang kini perkaranya diserahkan ke Mapolres Binjai juga ke 6 orang Pelaku sedangkan 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih BK 6512 RAW milik Sapriani(korban) sudah dikembalikan kepada korban.

Kronologis ; Pada saat korban bersama orang tuanya hendak pergi belanja ke pasar, korban dihadang oleh 6 orang remaja di jln T. Amir Hamzah Ds Tandam Hulu ii kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 04.50 wib, saat ke 6 pelaku hendak melakukan percobaan pencurian dgn kekerasan terhadap korban,  teriakan Korban minta tolong terdengar oleh warga sekitar lantas, Wargapun berdatangan ke lokasi kejadian hendak menolong korban namun, para pelaku sudah duluan melarikan diri. 
Warga tidak tinggal diam dan mengejar para pelaku sampai ke tempat persembunyian di rumah salah satu teman pelaku di Jl.Gumba No.66 Cengkeh Turi Binjai Utara dan Warga berhasil mengamankan 4 pelaku beserta barang bukti berupa Senjata tajam( parang dan arit) dan selanjutnya warga  menyerahkan keempat orang pelaku ke Polsek Tandam.
Dari pengembangan Petugas Polsek Tandam terhadap ke-4 orang pelaku, diketahui bahwa temannya 2 orang lagi berada di daerah pasar 8 Tandam dan dari keterangan tersebut, Petugaspun bergerak cepat menuju lokasi persembunyian 2 orang pelaku lain dan berhasil meringkus keduanya untuk di amankan di Mapolsek Tandam.

Ke-6 orang pelaku yang berhasil diamankan Petugas Polsek Tandam adalah :
1.RP(17) Warga Jl.Pacul Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara 
2.FNP(16) Warga Jl.Bangaul Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
3.MIA(16) Warga Jl.Gumba 48 Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara.
4.MFH(17) Warga Jl.Ikan Tenggiri Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
5.MDS(17) Warga Jl.Randul Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.
6.DBS(18) Warga Dusun Serba Jadi Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Meski anaknya sebagai pelaku kejahatan, para orang tua ke-6 pelaku tetap berusaha untuk melepaskan anaknya dari jeratan hukum yang mengancam anak-anaknya.

Dari hasil pertemuan mereka dengan Sapriani(korban) di depan Oknum Petugas Penyidik Pembantu(Juper), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara pihak pelaku membayar Rp.7.000.000,- kepada Korban meski korban tidak mengalami luka pada saat kejadian.

Meski telah berdamai, Hukum akan tetap berjalan tapi, bisa meringankan hukuman para pelaku karena antara pelaku dan korban sudah berdamai hal ini disampaikan oknum petugas penyidik Polres Binjai kepada Para Orangtua Pelaku saat menandatangani surat perdamaian pada Hari Rabu,08 Mei 2024.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Penyidik terkait perdamaian tersebut," Maaf bang, yang berwenang memberikan informasi terkait penanganan perkara, bagian Humas Polres bang," jawab Aiptu Musliadi.

Lantas awak media melanjutkan konfirmasi masalah ini ke Kapolres Binjai via pesan singkat WhatsApp," Biar berproses aja dulu," jawab AKBP Rio Alexander Panelewen SIK.(PS/Y.HUTAPEA).


Komentar Anda

Terkini: