DPRK Lhokseumawe, Penggunaan Dana Desa untuk Gizi dan Kesehatan harus Berjalan Optimal

/ Rabu, 01 Mei 2024 / 10.21.00 WIB
Terlihat Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf (kiri) berbincang serius terkait penggunaan dana desa untuk kesehatan pasca rapat Paripurna. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE-- Penggunaan dana desa untuk pengoptimalisasi di bidang gizi dan kesehatan sudah mendapat dukungan anggaran yang ada dari pemerintah. Dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam penggunaan dana desa demi kesehatan bayi dan balita tidak ada yang salah.

Selama ini, regulasi atau aturan itu tetap berjalan on the track (di atas jalannya), hanya saja kesalahpahaman dan kebijakan yang dilakukan tidak tepat sasaran menyalahi aturan dan bahkan berujung pada kasus.

Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap Desa di Indonesia setiap tahunnya meningkat. Sehingga Pemerintah Desa bisa menyusun program kerjanya dengan baik, demikian diutarakan oleh Wakil Ketua I  DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf kepada Poskota di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya, Dana Desa tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

Pemerintah Pusat sampai saat ini mengalokasikan dana desa ke setiap desa bertujuan untuk proses percepatan dan peningkatan pembangunan. Baik di bidang infrastruktur maupun di bidang kesejahteraan ekonomi masyarakat serta di bidang kesehatan.

Sambung legislator DPRK Lhokseumawe imi, Dana Desa akan menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) asalkan Dana Desa itu digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat namun pada intinya dapat dipertanggungj awabkan. Dengan besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat itu pula langsung ke desa dapat menjadi desa yang mandiri dan maju, tidak lagi desa yang berkembang apalagi tertinggal, ujar Irwan Yusuf.

Sambungnya, Anak-anak dengan pemberian imunisasi tetes manis polio  dapat menjadikan generasi yang cerdas dan jauh dari berbagi penyakit. Kita bisa merasakan bagaimana dalam keluarga seorang bayi atau balita yang sering sakit dan tidak henti hentinya menangis membuat hati orang tua gundah gulana. 

Apa gerangan yang dialami sang anak. Tentu orang tua terus bertanya tanya dan rasa cemas, takut dan panik itu pasti ada. Tentu dengan adanya imunisasi tetes manis polio maupun timbang gizi bayi dan balita di setiap desa atau gampong di kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, suatu bentuk kehadiran pemerintah atau negara demi menciptakan generasi yang mandiri, sehat untuk masa depan Indonesia.

Misalnya, di Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada tahun 2022 untuk penanganan gizi bayi dan balita, Posyandu, anak stunting dan  rumah gizi diplot sebesar11, 56 persen dari APBG. Begitu juga pada tahun 2023, mencapai 12,39 persen di bidang kesehatan.

Penanganan gizi yang seimbang bagi bayi dan balita sebagai awal dalam memerangi anak dengan stunting. Apalagi sekarang angka stunting di Aceh harus berada di angka 14 persen pada tahun 2024. Berkaca pada tahun 2022 kasus stunting di Aceh mencapai 31, 2 persen, hal ini tentu berbicara dengan asupan gizi dan berbagai faktor, ungkap Irwan Yusuf serius.

Berbagai penanganan untuk menurunkan angka stunting di kota Lhokseumawe dan Aceh, pemerintah dan berbagai pihak punya tanggungjawab yang sama dalam menurunkan kasus tinggi tersebut. Upaya pemerintah dalam menangani stunting dilakukan dengan Penyusunan dan implementasi rencana aksi pangan dan gizi dalam bentuk  Rencana Aksi Pangan dan Gizi Daerah (RAD-PG) sedang berlangsung di provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, sebagai panduan dalam mengintegrasikan pembangunan pangan dan gizi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya diikuti penetapan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Rencana Aksi Nasional.

Pangan dan Gizi yang menetapkan RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG.

Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian dari TPB tujuan dua yaitu mengakhiri kelaparan, memcapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan.

Selain itu, peraturan dan kebijakan pemerintah pusat juga telah menyusun Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting Periode 2018-2024 (Stranas Stunting). Tujuan umum Stranas Stunting adalah mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada.

Tujuan tersebut akan dicapai melalui lima tujuan khusus sebagai berikut: Memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan. Meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting. Memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa. 

Meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong  ketahanan pangan. Meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas, dan percepatan pembelajaran.

Optimalisasi dana desa untuk gizi dan kesehatan sudah sangat bagus dijalankan, tinggal bagaimana semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat punya andil dalam mendukung pemerintahan yang baik dengan mengikutsertakan buah hatinya ke Posyandu, demikian clossing statemen Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: