Kapolri Diminta Copot Jabatan Kapoldasu Karena DPO Narkoba 57 Kg Terkesan Bebas Berkeliaran di Tanjung Balai Asahan

/ Sabtu, 04 Mei 2024 / 17.34.00 WIB

 


Keterangan gambar :  Ketua Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (Grima) Azhari Munthe saat aksi (dok*) 


"Narkoba Musuh Kita Bersama"

POSKOTASUMATERA.COM- ASAHAN 
Ketua Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (Grima) Azhari Munthe meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si karena terkesan membiarkan seorang DPO kasus 57 kg Narkoba  jenis Sabu dan 5.000 butir pil ekstasi masih terkesan bebas berkeliaran di Tanjung Balai Asahan tanpa tersentuh hukum.

Ucapan tersebut disampaikan Azhari Munthe,yang juga merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) karena kesal terhadap pihak aparat penegak hukum  terkhusus Polres Asahan  yang saat ini di komandoi AKBP Afdhal Junaidi yang disinyalir mandul  pembiaran seorang DPO berinisial GOMPAR alias saleh masih bebas berkeliaran dan diduga masih melakukan operandi bisnis haramnya dalam pengedaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

"Padahal  GOMPAR alias saleh  sudah terhitung 4 tahun DPO kasus 57 kg narkoba jenis sabu dan 5000 butir pil ekstasi namun sampai sekarang  GOMPAR alias Saleh terkesan masih berkeliaran disekitaran  Tanjungbalai  Asahan dan bahkan diduga masih melakukan kegiatan penjualan barang haram tersebut,” ucap Azhari.


Kami Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (Grima) mendesak pihak aparat penegak hukum beserta Satuan Tugas(Satgas) termasuk  intelijen serius menangani perkara ini. "Karna Narkoba Musuh Kita Bersama,"tegas Azhari.


“Dari tahun 2021 sampai 2024 terhitung sudah 4 tahun lamanya GOMPAR masih berkeliaran dan diduga masih menjalankan aktivitas berjualan barang haram, saya sangat berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri mengambil alih perkara ini karena Polres Asahan dinilai tidak mampu untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Azhari.


Pada nomor perkara 289/Pid.Sus/2021/Pn Tjb dan Berita Acara Perkara (BAP) dari ke-2 terdakwa ada satu nama yang disebutkan oleh JS dan SA alias IAN K yaitu  GOMPAR alias Saleh.

Sebelumnya sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara Bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 11.00 WIB Gompar Alias Saleh menghubungi Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan mengatakan “cari sampan, berangkat” lalu “siap bang” kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mencari sampan yang siap dipergunakan lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K menemukan orang yang akan menjual sampan, kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K menghubungi Gompar Alias Saleh dan mengatakan “Dimana bang, sampan sudah dapat, biar kuambil uangnya” lalu Gompar Alias Saleh mengatakan “di rumah” kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K pergi ke rumah Gompar Alias Saleh di daerah Simpang Empat Kecamatan Simpang Kabupaten Asahan, lalu Gompar Alias Saleh memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah tersebut) kepada pemilik sampan tersebut yang mana sampan berada di Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
 Selanjutnya pada Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mendatangi rumah Harianto Alias Anto dan di rumah rumah Harianto Alias Anto tersebut Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K bertemu dengan Budi Syahputra Alias Budi, lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mengatakan “kerja, siapa yang berangkat” lalu Budi Syahputra Alias Budi mengatakan “aku la, sama Harianto Alias Anto dan Dian” lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan Budi Syahputra Alias Budi pulang ke rumah masing-masing, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K memerintahkan Terdakwa Jefri Sembiring untuk mengantar Harianto Alias Anto ke Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Abdi lalu Abdi meyerahkan uang dan handphone tersebut kepada Budi Syahputra Alias Budi. 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa Jefri Sembiring menghubungi Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan mengatakan “sampan kandas jadi tunggu pasang air baru berangkat” lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mengatakan “Iyalah”, lalu sekira pukul 08.00 WIB Budi Syahputra Alias Budi menghubungi Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan mengatakan “kami mau masuk” lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mengatakan “masuklah, siapa larang, enak hati kamu masuk”, kemudian sekira pukul 09.00 WIB Gompar Alias Saleh menghubungi Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan mengatakan “kena kejar itu” lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mengatakan “ai mak” kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K langsung pergi ke Air Batu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K, Terdakwa Jefri Sembiring, Abdi, Harianto Alias Anto dan Budi Syahputra Alias Budi bertemu di rumau orang tua Budi Syahputra Alias Budi yang berada di Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kabupaten Asahan untuk membahas siapa yang menjadi kibusnya (mata-mata).
Kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K, Abdi, Budi Syahputra Alias Budi dan Terdakwa Jefri Sembiring menginap di Hotel Boili yang berada di Daerah Simapang Kawat.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mendapat kabar bahwa Harianto Alias Anto sudah ditangkap oleh polisi, kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan Terdakwa Jefri Sembiring pergi ke daerah Bagan batu untuk melarikan diri. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB Gompar Alias Saleh menghubungi Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan mengatakan “kerja lagi kita” lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K mengatakan “ia”, kemudian pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K tiba Perumahan Cemerlang Asri Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kotamadya Tanjung Balai, lalu Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K memberitahukan kepada Gompar Alias Saleh bahwa Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K sudah di Tanjung Balai. 
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 April 2021 sekira pukul 23.0 WIB datang beberapa orang polisi ke Perumahan Cemerlang Asri Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar lalu berhasil mengamankan Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan Terdakwa Jefri Sembiring. Kemudian Terdakwa Sofian Adi Alias Ian K dan Terdakwa Jefri Sembiring dibawa ke Polres Asahan. (PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: