Krisis Moral Dan Etika Pengajar Di SMPN-1 Paranginan Serta Sekolah Diduga Sebagai Ajang Penitipan Anak

/ Minggu, 05 Mei 2024 / 12.46.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS, - Surat Keputusan Bupati Humbahas nomor 821/312/HH/IV/2024, tertanggal 30 April 2024 tentang ke 29 orang pejabat yang dilantik yang telah resmi mendapatkan izin pengangkut dan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri yakni Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Humbahas, seolah mengandung Polemik dari salah seorang guru di SMPN-1 Paranginan Kabupaten Humbahas. 

Salah seorang oknum guru di SMPN-1 Paranginan LJ Sianturi yang mengajar bidang studi Prakarya dan IPA, saat itu menyampaikan kepada wartawan, Sabtu, (4/5) bahwa Kepala sekolah yang baru menjabat Eida K. Sihombing, S.Pd, menurut ucapannya belum disahkan (dilantik) oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor.

Eida K. Sihombing, S.Pd, sesuai Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor tertulis bahwa  Eida  K. Sihombing, S.Pd, jabatan lama Guru Ahli Muda di SMPN-1 Paranginan, Jabatan Baru Kepala Sekolah SMPN-1 Paranginan dan disetujui jabatan Fungsional diberi tugas tambahan. 


Bukan hanya itu, tampak moral dan etika LJ Sianturi dalam gaya berbicaranya tidak layaknya seorang pendidik, LJ Sianturi juga menyampaikan kepada awak media dan menuduh bahwa wartawan jika menanyakan sesuatu selalu "menjebak" sedangkan upaya untuk bertemu dengan kepala sekolah carilah sendiri, ucapnya sambil berjoget dan menunjukkan rasa yang tidak menghormati layaknya seorang guru/pendidik. 

Begitu juga terhadap kepala sekolah yang baru, selalu menghindar dan tidak mau langsung mendekati wartawan saat berada di lokasi sekolah, hal ini seolah - olah kepala sekolah yang baru juga keracunan alergi kepada  wartawan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tercantum yakni Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta. 

Dengan demikian, segala upaya indtimidasi dan gangguan terhadap Jurnalis tidak dapat diterima, karena kehadiran dan tugas pokok Jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. 

“Sikap Arogansi yang diperlihatkan oknum guru LJ Sianturi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami meminta kepada Polres Humbang Hasundutan agar kasus ini diusut tuntas, tegas Dinar Wina Hutagaol sebagai pemimpin media Jurnalis@ online 

Menurut Dinar Wina Hutagaol , sejatinya manajemen di SMPN-1 Paranginan harusnya tidak alergi dan menyambut baik terhadap awak media, karena kedatangan wartawan membawa tugas mulia bukan untuk mempengaruhi , dan juga menyuruh wartawan mencari sendiri kepala sekolah yang baru masih berada dilingkungan sekolah seperti yang diutarakan LJ Sianturi kepada awak media .

Beliau seorang guru seharusnya dapat memberikan pelayanan yang baik dan memberikan ruang seluas luasnya bagi manajemen yang ada disekolah tersebut, bukan mengatakan wartawan itu suka “Menjebak” ucap Dinar .

Harusnya manajemen di SMPN-1 Paranginan tidak boleh alergi dan justru berterimakasih kepada kawan kawan media, karena mereka datang membawa misi dan tugas mulia, memberikan ruang dan akses seluas-luasnya untuk manajemen menyampaikan kejadian sebenarnya, supaya informasinya tidak menyimpan siur, jadi harusnya diapresiasi bukan malah sebaliknya, kata Dinar.

Lebih lanjut dijelaskan , untuk tindakan selanjutnya akan menyurati Kapolres Humbahas untuk mengklarifikasi pernyataan dari oknum guru tersebut dan selanjutnya meneruskannya kepada Bupati Humbang Hasundutan terkait kebenaran dari kepala sekolah yang baru apakah benar belum disetujui / dilantik oleh Bupati Humbahas, dan disekolah tersebut diduga ajang tempat penitipan anak dibawah umur selain anak sekolah yang ada , ucapnya. (PS/NB) .
Komentar Anda

Terkini: