Kuasa Hukum Afnir Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut Soal Kasus Ninawati, Polda Buka Kasus Baru

/ Jumat, 24 Mei 2024 / 16.18.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka Nina Wati yang tak kunjung dinyatakan lengkap dari Polda Sumut ke Kejaksaan. 

Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, korban pun merasa curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejatisu hingga mereka belum juga menyatakan lengkap berkas perkara tersangka Nina Wati.

Kejaksaan Tinggi diduga sengaja berlarut-larut, menolak berkas perkara sampai akhirnya Nina Wati dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis, usai dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024. 

"Tetapi kalau sampai berlarut-larut ini yang menjadi tanda petik, berlarut-larut, menolak, tidak P21 berkas dari kepolisian ada apa sebenarnya. Apakah kejaksaan tinggi Sumut dalam keadaan baik-baik saja hari ini," tanya Ranto, Selasa (21/5/2024). 

Meski Nina Wati sudah tak menjadi tahanan dalam kasus Calo Akpol bayar Rp 1, 3 Miliar, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa. 

Apalagi, Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti. 

"Kami menyampaikan peran kejaksaan Sumut sangat penting karena kejaksaan tinggi Sumut yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini, Kejaksaan yang memutuskan lengkap atau tidak," bebernya

Ranto merespon pihak Nina Wati yang dianggap gembar-gembor menyebut Nina Wati bebas karena Polisi tak mampu membuktikan untuk membawa Nina ke meja hijau. Padahal, Nina Wati bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah menipu.

Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang Kejaksaan. Sedangkan sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumut belum menghentikan kasus ini dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa. 

"Ada pernyataan Nina Wati bebas karena gak terbukti bersalah, padahal dia bebas demi hukum karena masa penahanan di kepolisian sudah habis, berarti dia harus dikeluarkan karena kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya. Jadi bukan bebas. Jaksa tidak menyatakan berkas lengkap," paparnya. 

GUGATAN NINAWATI DITOLAK  

Ranto mengatakan, Nina Wati sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata, bukan pidana. 

Namun seiring berjalannya waktu, Selasa 21 Mei hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan Nina Wati dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan Nina. 

"Artinya, Nina Wati menggugat laporan Menir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang," tegasnya.


SESUAI PROSEDUR

Menanggapi statemen kuasa hukum Afnir, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengaku, Jaksa melaksanakan proses pemeriksaan perlimpahan berkas Ninawati dari penyidik Polda Sumut sesuai ketentuan hukum.

Tidak ada hal hal lain. Semua sudah sesuai proses ketentuan yang ada dilakukan oleh Jaksa Peneliti. Terinformasi ke kita bahwa berkas perkara telah diberi petunjuk oleh Jaksa Peneliti baik Formil dan materil kepada penyidik. Tentunya Jaksa telah bekerja dan atas petunjuk tersebut tentunya penyidik dapat melakukan koordinasi. Kita lihat proses selanjutnya, apabila ada perkembangan akan disampaikan,” beber Yos A Tarigan, Jumat (24/5/2024) via pesan Whats App nya.. 

Dipaparkannya, secara umum Penyidik akan memproses dan melengkapi petunjuk Jaksa. “Secara umum kita yakini penyidik pasti dapat memproses dan melengkapi petunjuk, mungkin berproses. Kecuali apabila mungkin ada perdamaian. Untuk Jaksa tentunya sifatnya menunggu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Formil berkaitan dengan identitas pelaku, ketentuan tersebut bertujuan agar tidak terjadinya kesalahan tentang identitas tersangka guna memperlancar pemerikasaan dipersidangan nantinya. Syarat materiil terkait keterangan dari saksi dan tersangka.Tidak mungkin bila belum lengkap maka di buat berkas lengkap. Ini memang KUHAP,” katanya. 

Panjang lebar dipaparkannya, P-19 terjadi manakala berkas perkara telah diterima oleh Penuntut Umum, namun Penuntut Umum memandang berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang, maka Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang. 

“Maka Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan oleh Penyidik agar berkas perkara tersebut lengkap. Pengembalian berkas perkara tersebut antara lain bisa berkaitan dengan syarat formil maupun materiil,” pungkasnya. 


HABIS MASA TAHANAN

Terpisah, Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama Nina Wati bukan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tersangka di Kepolisian habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, Nina dibawa ke RS lantaran mengaku sakit. 

Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nina. 

"Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,"kata Kombes Hadi, Selasa (21/5/2024). 

Usai ditangkap di RS Bhayangkara, Nina statusnya dibantarkan. Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya. Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan.

"Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi," ungkapnya 

Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar 

"Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi. (PS/RED)

  

Komentar Anda

Terkini: