Kunjungan Kerja Keluar Negeri Selama 9 Hari, Bupati Humbahas Tidak Menghunjuk Wabup Sebagai Plh Bupati ,

/ Jumat, 10 Mei 2024 / 08.21.00 WIB


                      Foto : Bupati Humbahas                                            Dosmar Banjarnahor .SE 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kunjungan kerja luar negeri ( Belanda, Prancis, Belgia ) yang diikuti oleh sejumlah Bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APAKSI) dalam rangka mengikuti Forum Bisnis dan Studi Tiru Internasional selama 9 (sembilan) hari kerja tmt 2 s/d 10 Mei 2024 

Kunjungan yang dilaksanakan , Bupati Humbahas, seharusnya menghunjuk wakil Bupati sebagai Plh Bupati (Pelaksanaan Harian) sesuai aturan dan per-Undang Undangan yang berlaku , karena Oloan masih aktif sebagai wakil bupati dalam menjalani roda pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan 

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan.SH.MH saat di konfirmasi Pos Kota Sumatera.com melalui pesan menyampaikan bahwa dia mulai menjabat sebagai wakil bupati pada tanggal 26 Februari 2021.

Oloan menambahkan bahwa pada dasarnya, apabila pejabat defenitif berhalangan menjalankannya, maka bawahan pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk mengguna -kan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas.

Pelaksana Harian (“Plh”) dan Pelaksana Tugas (“Plt”) keduanya ditunjuk oleh bawahan pegawai yang bersangkutan, di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas, sesuai dengan UU no 30 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang -Undang, dan SE BKN no 2 tahun 2019.

Pelaksana Harian, atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menduduki jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menduduki jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari jabatan jabatannya.

Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Pelaksana Tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh apabila : Ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Adapun amanat tersebut merupakan pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung jawab gugat tetap berada pada pemberi mandat. 

Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari." Dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan."Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan amanah, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan 

/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran."Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pemindahan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Lebih lanjut, Plh dan Plt memiliki kekuasaan pada aspek kepegawaian, antara lain: Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai; menetapkan surat kenaikan gaji secara berkala; 

Menetapkan cuti selain cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai; menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; menyampaikan usulan mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; memberikan izin belajar; memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankannya, Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: