MAHALI Sumut akan Lapor ke Presiden RI Produksi Gula Kristal Putih Merk GulaVitPIR Diduga Berbahan Gula Rafinasi di Medan

/ Senin, 20 Mei 2024 / 23.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Produk Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR di produksi PT Pesona Inti Rasa (PIR) beralamat di Pergudangan Trifaco Kawasan Industri Medan III Medan. 

Produk GKP GulaVitPIR dalam Aplikasi BPOM Mobile tercatat memiliki 2 izin edar Badan POM RI sekaligus. Kedua izin edar GulaVitPIR produksi di Medan bernomor MD 2511428007520 dan MD 251428013520. Dalam dua izin edar tertera detailnya yang sama yakni, Nama Produk : Gula Kristal Putih, Merk : GulaVitPIR, Kemasan : Karung Plastik (25 Kg, 50 Kg), Pendaftar & Importir : PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.   

Informasi diperoleh, kapasitas produksi GulaVitPIR hingga ribuan ton per bulannya. “Kalau setahu saya, produksi GulaVitPIR di KIM III sampai puluhan ton per bulan. Itu ada dokumen keluarnya goni merk MSI (Medan Sugar Industry untuk Industri,red) sebanyak 40 ribu goni ukuran 50 Kg. Itu bahan produksi tak sampai satu bulan,” ujar sumber kepada wartawan belum lama ini. 

Pengurus Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut pun telah mendeteksi produksi massal Gula Kristal Putih diduga berbahan Gula Kristal Rafinasi khusus industri itu. Namun hasil penelusuran lembaga ini dikhabarkan akan dilaporkan ke Presiden RI dan Badan POM, Aparat Penegak Hukum serta kementerian terkait.

“Kami telah mendapatkan data atas produksi Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR di Kawasan Industri III Medan. Produk ini ada ada izin edar nya dari Badan POM RI. Malah ada dua izin edarnya sesuai penelusuran kami di BPOM Mobile. Namun yang agak mengganjal, mengapa bahan bakunya diduga Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry yang setahu kami kuotanya untuk industri makanan, minuman dan farmasi serta lainnya di Medan dan Sumut,” beber Ketua DPD MAHALI Sumut Aji Lingga SH dalam bincang dengan sejumlah wartawan, Senin (20/5/2024) di Medan.

Aktivis yang juga praktisi hukum ini menjabarkan, sesuai pengetahuannya, peruntukan Gula Kristal Rafinasi digunakan menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011. 

Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahanp enolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00. 

“Di berbagai artikel bisa dibaca, penggunaan gula rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus menerusnya. Penggunaan gula rafinasi secara langsung dan terus menerus mengakibatkan efek samping kesehatan,” ujar Advokat yang malang melintang di Indonesia ini. 

Dia berpendapat, SNI 3140-2:2011 Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih meski tak mengacu dalam SNI lagi alasan pandemi, namun jelas dalam SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih jelas dalam jabarannya didefinisikan, Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi.

Aji Lingga SH berharap, pemerintah sungguh-sungguh dalam menegakkan aturan, apalagi menyangkut bahan pangan yang berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat yang menjadi pondasi mencapai Indonesia Emas 2045 mendatang. 

“Harapan kami, pemerintah sungguh-sungguh menegakkan aturan pangan. Laporan kami mendatang amat diharapkan mendapat kajian konkrit oleh pejabat berwenang dan jika ada kekeliruan kebijakan atau regulasi hingga terbitnya izin tak sesuai regulasi, sebaiknya dikaji dan ditinjau ulang kembali hingga dilakukan perbaikan,” pungkasnya. 

Terpisah, dalam pertemuan dengan sejumlah media, pria mengaku Manager PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson, Jumat (20/5/2024) menyampaikan berbagai kegiatan promosi GulaVitPIR di Sumatera Utara diantaranya di Carefour Medan, Parapat Simalungun dan daerah lainnya. 

Edwin Wilson mengaku baru beberapa bulan menjabat manager di PT Pesona Inti Rasa Cabang Medan. “Saya baru beberapa bulan menjabat manager di PT Pesona Inti Rasa Medan ini,” ujarnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, PT Pesona Inti Rasa yang memproduksi Gula Kristal Putih berbahan baku Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ dari PT Medan Sugar Industry dibahas di Diskusi Media bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (ABU) KPK RI, Rabu (30/11/2022).  

Teranyar, dikonfirmasi kembali, Senin (20/5/2024) Direktur ABU KPK RI Aminudin belum merespon wartawan yang melayangkan pesan ke laman Whats App nya. Di laman WA Aminudin terlihat centang dua. 

Dalam kegiatan rangkaian Road To Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) Rabu 30 November 2022 lalu, hadir Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur ABU KPK RI Aminuddin dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun yang dipandu Kabiro Pemberitaan KPK Ali Fikri di lantai II kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut. 

Kepada wartawan kala itu, Direktur ABU Aminudin menyampaikan sebagai direktorat yang baru di KPK RI, akan menggali sekecil apapun kemungkinan dugaan suap yang berpotensi menjadikan regulator yang tak mengawasi maksimal dunia usaha. 

Dia juga mengingatkan, Badan Usaha untuk mencari untung sebesar-besarnya namun tetap menjaga integritas dalam patuh menjalankan regulasi. “Silahkan cari untung sebesar-besarnya tapi tetap jaga integritas,” katanya. 

Belum lama ini, Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun kepada wartawan mengaku, sejak menerima informasi media adanya dugaan produksi Gula Kristal Putih berbahan Gula Kristal Rafinasi di Kawasan Industri Modern 3, telah menyampaikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut. 

Namun untuk langkah detailnya, Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta ini mengaku, akan meminta penjelasan lengkap dari Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Batubara. 

“Saat terima info, saya telah sampaikan ke Disperindag Sumut. Tindak lanjutnya akan kami cek nanti,” kata Pejabat yang sempat peringkat I Seleksi Sekda Sumut namun urung dilantik Gubsu ini.  

Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt M.Farm, Kamis 03 November 2022 lalu mengaku, pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu mereka telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR). 

“Kami telah memperingati keras perusahaan itu agar berproduksi sesuai berita acara yang dibuat sesuai aturan. Jika masih tetap melanggar akan saya ajukan ke Badan POM untuk menindak tegas,” tegas Martin Suhendri. 

Plt Direktur Pengawasan Pangan Badan POM RI Dr Didik Joko Pursito SPt MSi yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11/2022) tentang penggunaan bahan baku yang tak sesuai aturan dalam produksi Gula Kristal Putih yang umumnya menggunakan Gula Mentah (law sugar) atau bit, diubah berbahan Gula Kristal Rafinasi tidak dikhawatirkan berdampak kesehatan, enggan menjawab. 

Sebelumnya, disinggung tentang peringatan keras oleh Kepala BBPOM Medan atas produksi PT PIR Medan dalam produksi GulaVit, dilaman Whats App nya, pejabat tinggi Badan POM hanya menjawab terima kasih dan mohon disampaikan ke Humas. “Trmksh Pak. Mhn disampaikan ke Humas, melalui,” jawabnya sembari mengirimkan Nomor Ponsel Komunikasi Publik Badan POM RI Devi Oktaviani. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: