Sidang Tipikor di PN Medan, Proyek Pengadaan Penanggulangan Covid Atas Arahan Kadiskes Sumut ke Roby

/ Kamis, 09 Mei 2024 / 01.08.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Fakta persidangan kasus korupsi atas terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan mantan Kadiskes Sumut atas pengadaan proyek penanggulangan bencana kesehatan Covid 19 mengejutkan publik. 

Alwi disebut saksi Hariyati di depan Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Rabu (8/5/2024) mengarah pelaksana pengadaan barang kepada Roby

Saksi Hariyati selaku tim tehnis dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Covid menerangkan di persidangan perkara tindak pidana korupsi APD Covid, bahwa dirinya dipanggil Kadiskes Sumut  Alwi Mujahit Hasibuan, M. Kes melalui staf bernama Anwar untuk menghadap ke ruangan sang Kadis. Setelah sampai di ruangan  ada Alwi Mujahit Hasibuan, Sekretaris Dinas, Kabid dan Robby.

"Dipertemuan di ruang Kadis mengarahkan bahwa Robby sebagai pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan berupa APD dan lain- lain untuk pencegahan Covid. Saat itu Ferdinan Hamza belum menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terang saksi Hariyati dihadapan Majelis Hakim diketuai Nazir dan kedua Tim Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Hariyati, Ketua Majelis Hakim Nazir membacakan keterangan di BAP Haryati kembali guna untuk mempertegas lagi keterangan yang di ucapkan saksi  BAP penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut. Saksi Hariyati membenarkan keterangannya di BAP.

Selain itu Haryati juga menjelaskan, Robby datang ke ruangannya untuk meminta pencairan barang berupa Gogel Glass sebanyak 76 ribu buah dengan nilai Rp 9 miliar lebih yang sudah masuk ke gudang di Jalan Padang Medan Tembung dan Kantor Dinas Kesehatan Sumut. "Karena barang pesanan baru masuk satu item, kemudian Robby merubah spesipikasi agar dapat dicairkan dengan tanggal mundur, " ucap Haryati.

Dijelaskan Haryati bersama rekan tim tehnis lainnya, Suci, Binsar dan Mukti serta Robby berangkat ke gudang Jalan Padang untuk mengecek barang yang sudah masuk. Hal tersebut dibenarkan Suci dan Binsar. Haryati juga menjelaskan di gudang tersebut ada Ferdinan Hamza selaku PPK ikut memeriksa barang. 

"Bahkan PPK setelah mengecek mengintruksikan sudah lengkap semuanya dan mereka pergi meninggalkan gudang," ujarnya.

Selain Saksi Hariyati, Suci dan Binsar membenarkan menandatangani dokumen barang yang sudah masuk. Bahkan Haryati didepan persidangan mengatakan kalau dirinya ada di beri uang sebesar 10 juta oleh Robby. Ketika itu orang tuanya masuk rumah sakit.

Ketika ditanya Hakim Ketua, siapa yang menandatangani dokumen untuk pencairan didinas, Haryati mengaku menandatangani dokumen pencairan kepada Supryono merupakan Kuasa Direktur Sagado.

Saksi  Hariyati menerangkan menjadi tim tehnis sejak Mei 2020, sebelumnya bertugas di UPT. Alasan saksi Hariyati ditunjuk tim tehnis karena tim tehnis sebelumnya tidak mau menandatangani dokumen dokumen berkaitan dengan pengadaan barang Covid tersebut.

Sebelumnya Supryono selaku Kuasa Direktur Sagado terlebih dahulu diperiksa keterangannya didepan persidangan sejak Senin hingga Rabu hari ini. Menurut Supryono dirinya disuruh menjadi kuasa Direktur untuk proyek pengadaan APD Covid 2019. 

"SK penunjukan sebagai Kuasa Direktur Supryono dibawa ke Notaris di Jalan Sekip disana dirinya diminta menandatangani Akta di hadapan Notaris," terangnya.

Supryono menjelaskan kepada Majelis Hakim, hanya satu kali Suprianto diminta untuk meneken dinotaris dan kedua di Dinas Kesehatan untuk pencairan senilai Rp 24 M lebih.

Dia mengaku, yang menyuruh atau meminta dirinya menjadi Kuasa Direktur dan meneken di Notaris adalah Robby. Dirinya kenal dengan Roby atas arahan David melalui telepon bertemu di Jalan Sei Musi. 

Saksi Supryono disuruh Robby membuka rekening di Bank Sumut. Namun sesampainya di Bank Sumut Robby yang membukakan rekening atas nama Supryono. Setelah membuka rekening, Saksi Supryono datang menandatangani dokumen pencairan kegiatan APD di Dinkes Sumut agar bisa dilakukan pembayaran. 

Didepan persidangan Saksi Supryono mengakui  berpendidikan SD, sedangkan aktifitas berkerja sehari-hari Juru Parkir. Supryono memberanikan diri mengatakan kalau identitas pendidikannya berbohong. Sebab dirinya tidak pernah sekolah sampai SMP atau sederajat.

Untuk penandatanganan kegiatan APD saksi Supryono tidak menandatangani sekaligus tetapi bertahap. Selesai menandatangani saksi pulang. Baik itu dari notaris maupun ke Bank Sumut untuk membuka rekening atas nama saksi.

Saksi juga menjelaskan ada ikut melakukan penarikan uang di bank bersama Robby. Uang tersebut sangat banyak dibungkus dengan plastik hitam sebanyak 4 bungkus plastik dengan pecahan 100 ribu. Selanjutnya masuk kedalam mobil. Selanjutnya menemui pimpinan saksi. Saksi di beri 20 juta di Tomang Elok oleh Pimpinannya.

Sementara, Saksi Suci depan persidangan menjelaskan dirinya bidang tehnis sama seperti Hariyati. Saksi ada menandatangani masuk barang. Saksi juga ke gudang Jalan Padang bersama Robby dan Muri satu mobil memeriksa barang. Gudang disewakan Robby untuk tempat barang pesanan masuk. 

Hal yang sama diungkapkan Binsar didepan persidangan. Didalam pengadaan barang APD dan lain- lain, Suci  dan Binsar tidak menerima uang sepeserpun kecuali honor sebagai tim tehnis.

Usai mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU kedepan persidangan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin depan untuk pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Tim JPU. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: