Diselidiki Polda Sumut, Produsen GulaVitPIR di Medan Dilaporkan LSM PAKAR dan Jaring MAHALI ke Presiden dan Kapolri

/ Sabtu, 01 Juni 2024 / 13.38.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dua lembaga masyarakat melaporkan PT Pesona Inti Rasa ke Presiden RI dan ke Kapolri atas produksi Gula Kristal Putih merek GulaVitPIR kemasan goni 50 Kg diduga berbahan baku Gula Rafinasi di produksi di Pergudangan Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan. 

Ketua DPW Jaring Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Muhammad Suhaji SH kepada wartawan, Jumat (31/5/2024) mengaku, lembaga yang dipimpinnya pada 25 Mei 2024 lalu telah melaporkan manajemen PT Pesona Inti Rasa ke Presiden RI, Badan POM dan kementrian jajaran. 

“Kita sudah surati Presiden RI, Badan POM RI dan kementerian jajaran untuk meninjau ulang izin edar GulaVitPIR Produksi PT Pesona Inti Rasa di KIM III Medan. Diduga ada kekeliruan karena bahan dasar mereka Gula Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry. Seharusnya gula rafinasi peruntakannya sebagai bahan penolong produk pangan, minuman dan farmasi,” terang Muhammad Suhaji SH yang juga Ketua LBH Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang ini. 

Pemuda dikenal Advokat Pirang ini menuding, PT Pesona Inti Rasa diduga memproduksi Gula Kristal Putih diduga tak sesuai aturan dan  PT Medan Sugar Industry diduga memasok Gula Kristal Rafinasi ke PT Pesona Inti Rasa, padahal gula rafinasi tersebut untuk dipasarkan ke  produsen industri sebagai bahan pembantu, misalnya pabrik minuman, pabrik roti, farmasi dll. 

“Presiden dan jajaran diharapkan mengkaji kembali izin edar GulaVitPIR guna menjaga kesehatan konsumen dan terapkan aturan yang benar. Jika terbukti ada kesalahan, segera cabut izin edarnya dan tindak semua yang terlibat,” tegasnya. 

Laporan ke Kapolri disampaikan Ketua DPW LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Provinsi Sumut. Ketua LSM itu Sastriadi Aritonang SH pada 25 Mei 2024 lalu melaporkan produsen GulaVitPIR dan PT Medan Sugar Industry ke Kapolri soal penggunaan bahan baku gula rafinasi dalam produk Gula Kristal Putih itu.

Dalam laporannya, LSM PAKAR menduga adanya Produk Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR diproduksi oleh PT. Pesona Inti Rasa  yang berada di Komplek Pergudangan Trifaco Pintu 2 Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan Labuhan Kota Medan, diduga memproduksi gula berbahan baku Gula Rafinasi yang sudah menyalahi aturan yang mestinya Gula Rafinasi dipakai sebagai campuran pembantu produksi makanan dan di minuman. 

Disebutkan mereka juga, Diduga PT. Pesona Inti Rasa mengambil bahan baku gula rafinasi dari PT Medan Sugar Industri, lalu Gula Rafinasi tersebut di portifikasi dengan vitamin C dan D, lalu dikemas menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kemasan 50 Kg merek GulaVit PIR.

“Produk Gula Kristal Putih berbahan Gula Rafinasi diduga keras efeknya dapat mengakibatkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi terlalu lama seperti malnutrisi, kadar trigliserida meningkat, obesitas, diabetes, kerusakan gizi. Persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari Badan POM diduga keras menyalahi aturan, yang diduga juga pemberian izinnya dipaksakan,” tulis Pengurus LSM PAKAR dalam laporannya itu.

Mereka meminta Kapolri, untuk melakukan kajian ulang atas izin edar Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR yang diproduksi oleh PT. Pesona Inti Rasa yang berada di Komplek Pergudangan Trifaco Pintu 2 KIM III Medan Labuhan Kota Medan. “Apabila terbukti adanya pelanggaran kami harap Bapak segera memanggil, memeriksa dan memproses PT. Pesona Inti Rasa dan Pemiliknya,” pungkas Sastriadi dalam laporannya. 

Belum diperoleh tanggapan dari pejabat berwenang atas laporan Jaring MAHALI dan LSM PAKAR ini. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Plt Dirwas Badan POM Didik Joko Pursito, Komlik Badan POM Dian Herma tak merespon konfirmasi wartawan. 

Demikian juga manajemen PT Pesona Inti Rasa, Edwin Wilson yang mengaku manajer perusahaan itu tak merespon pesan Whats App konfirmasi wartawan.

PENYELIDIKAN POLDA SUMUT

Kasubdit Indah Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto, Selasa (27/5/2024) membenarkan polisi melakukan pemeriksaan ke PT Pesona Inti Rasa di KIM III Medan.

“Kami melakukan pemeriksaan di perusahaan itu. Pimpinan telah memerintahkan Tim Gabungan Subdit Indag dan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedang didalami,” ujarnya singkat. 

Belum diperoleh keterangan detail atas penyelidikan ke produsen Gula Kristal Putig merk GulaVitPIR itu. Berulang dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan tak berkomentar banyak. “Sabar ya,” tulisnya dilaman Whats App nya, Selasa (27/5/2024) sembari menyampaikan emoji terima kasih. 

Belakangan, hingga berita ini tayang, baik Kombes Andry Setiawan maupun AKBP Bambang Rubianto tak memberikan informasi atas proses penyelidikan mereka. “Ini lagi acara diruangan pak Direktur, ada Waka Polda juga,” jawab AKBP Bambang Rubianto saat akan dikonfirmasi, Jumat (30/5/2024).  

Sebelumnya, Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut kabarnya 5 jam lebih memeriksa pabrik Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR di Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan, Jumat (24/5/2024).  

Informasi dihimpun, 4 personil reserse datang ke PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang berada di Komplek Pergudangan Trifaco Pintu 2 dan 3 KIM III Medan.  

"Setahu saya ada 4 polisi masuk ke Gudang GulaVitPIR. Infonya dari Polda Sumut Pak. Masuk sejak pukul 10.00 WIB sampek siang Jumat tadi, " kata sumber wartawan, Jumat (24/5/2024) sore.  

Menurut sumber, ke 4 polisi sekitar pukul 15.00 Wib baru beranjak dari pabrik pengolahan gula konsumsi itu. 

Pemeriksaan polisi di PT Pesona Inti Rasa dibenarkan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto.  

Kepada wartawan, perwira Polri yang dikenal ramah ini membenarkan personilnya melakukan penyelidikan soal produksi gula di KIM III. Namun tak banyak yang disampaikannya karena masih dalam penyelidikan.  

"Ntar Tim lagi mendalami dan minta keterangan dan dokumen yang dibutuhkan, " ujarnya singkat, Jumat (24/5/2024) sore via pesan Whats Appnya.  

MINTA USUT  

LBH Medan meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas pemeriksaan di PT Pesona Inti Rasa (PIR) selaku produsen Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR dan PT Medan Sugar Industry (MSI) selaku distributor Gula Kristal Rafinasi. 

“Sebenarnya yang utama diperiksa adalah PT Medan Sugar Industry setelah polisi memeriksa PT Pesona Inti Rasa. Segera lanjutkan proses penyelidikan menjadi penyidikan lalu segera tetapkan tersangka serta tahan para pelaku,” tegas Wakil Direktur LBH Medan M Ali Hanafiah Matondang SH MHum, Minggu (26/5/2024). 

M Ali Hanafiah Matondang SH MHum menerangkan, jika di rujuk pasal 1 angka 3 Permendag no 1 tahun 2019 ini, PT. PIR tidak masuk kategori Industri Pengguna sehingga diduga terdapat pelanggaran dari PT. Medan Sugar Industry selaku Produsen menjual gula rafinasi ke PT. PIR. 

Untuk itu Polda Sumut harus lakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana terhadap PT. MSI dan P.T. PIR tersebut. Dan BPOM harus segera melakukan tindakan penarikan produk gula vit PIR dari pasaran agar masyarakat tidak menjadi korban,” harap M Ali Hanafiah. 

USUT DUGAAN GRATIFIKASI

Selain memeriksa perusahaan PT PIR dan PT MSI, polisi juga diminta melakukan pengusutan dugaan gratifikasi atas berlangsung lamanya operasional produksi Gula Kristal Putih berbahan gula rafinasi itu. 

Dimintai komentarnya atas ada nya 2 izin edar GulaVitPIR produksi Medan bernomor MD 2511428007520 dan MD 251428013520, Bang Ali sapaan akranya  menduga adanya indikasi kuat adanya permainan karena seharusnya 1 produk memiliki 1 izin edar saja agar tak membingungkan. 

“Tambah kuat indikasi adanya sesuatu yang salah, masak izin edar satu produk ada 2. Mungkin gunanya saat digunakan izin yang satu, saat diperiksa pakai izin satu lagi,” tegasnya. 

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri pernah berstatemen, pada 13 Oktober 2022 lalu BBPOM Medan telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Namun kenyataannya hingga kini produksi gula ini masih berlangsung. 

SIAP DAN SETUJU PROSES POLISI

DimiNtai komentar atas proses hukum di Polda Sumut, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri dihubungi terpisah, Minggu (26/5/2024) mengaku, siap dan setuju atas proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian. 

“Terkait penyelidikan atau penyidikan yang dilaksanakan kepolsian kita siap dan setuju jika dimintakan keterangan. Sesuai pengetahuan dan kewenangan kita sebagai UPT di daerah,” katanya singkat di pesan Whats App, sembari mengatakan sedang sakit dan muntah-muntah. 

Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Pesona Inti Rasa. Pejabat di perusahaan itu tak membalas konfirmasi wartawan yang berulang kali disampaikan.   

Manajemen PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5/2024) merespon singkat.  Edwin Wilson hanya mengaku akan menginfokan konfirmasi waratwan ke Tim Humas mereka. 

“Malam Pak boss. Saya akan infokan ke tim Humas kita iya Pak, untuk pertanyaan ini. Nanti sy info balik,” balasnya via Whats App nya saat wartawan menanyakan kebenaran nomor izin edar GulaVitPIR di BPOM Mobile, kapasitas produksi dan penggunaan bahan baku Gula Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry dalam produk Gula Kristal Putih yang mereka produksi. 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan sejumlah media, pria mengaku Manager PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson, Jumat (20/5/2024) menyampaikan berbagai kegiatan promosi GulaVitPIR di Sumatera Utara diantaranya di Carefour Medan, Parapat Simalungun dan daerah lainnya. 

Edwin Wilson mengaku baru beberapa bulan menjabat di PT Pesona Inti Rasa Cabang Medan. “Saya baru beberapa bulan menjabat manager di PT Pesona Inti Rasa Medan ini,” ujarnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, PT Pesona Inti Rasa yang memproduksi Gula Kristal Putih diduga berbahan baku Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ dari PT Medan Sugar Industry dibahas di Diskusi Media bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (ABU) KPK RI, Rabu (30/11/2022).  

Teranyar, dikonfirmasi kembali, Senin (20/5/2024) Direktur ABU KPK RI Aminudin belum merespon wartawan yang melayangkan pesan ke laman Whats App nya. Di laman WA Aminudin terlihat centang dua. 

Kepada wartawan kala itu, Direktur ABU KPK  Aminudin menyampaikan sebagai direktorat yang baru di KPK RI, akan menggali sekecil apapun kemungkinan dugaan suap yang berpotensi menjadikan regulator yang tak mengawasi maksimal dunia usaha. 

Dia juga mengingatkan, Badan Usaha untuk mencari untung sebesar-besarnya namun tetap menjaga integritas dalam patuh menjalankan regulasi. “Silahkan cari untung sebesar-besarnya tapi tetap jaga integritas,” katanya. (PS/RED)

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: