Kabid PAUD/TK Rosita Gultom Menyampaikan, Uang Yang Sudah Dikumpulkan Untuk Pelepasan/Wisuda PAUD Harus Dikembalikan.

/ Selasa, 04 Juni 2024 / 18.44.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Diduga PKG PAUD/TK tidak memahami Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk kegiatan tidak wajib wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Sehingga salah satu media Independentnew. com telah menerbitkan dan menyampai -kan  bahwa pihak orang tua murid merasa tidak setuju atas pengutipan Wisuda PAUD /TK sebesar Rp.327.000 di Desa Parsingguran II dan akan di rencanakan pada Senin hari, (10/6/2024) di lapangan Kantor Camat Pollung 

Sekaitan hal tersebut Media Pos Kota Sumatera.com mencoba mengembangkan kembali dan meninjau kepada Camat Pollung Imron Banjarnahor terkait pelaksanaan Wisuda PAUD/TK serta besaran kutipan yang dikutip. 

Imron menyampaikan dari pihak Kecamatan Pollung akan mengeluarkan surat edaran yang di tujukan ke pengelola TK/PAUD, itu saran kami, "Mereka mungkin ada surat edaran tentang tidak dilarang tetapi juga tidak wajibkan , tambahannya"

“Untuk itu saran saya tidak usah melakukan wisuda PAUD/TK, wisuda itu tidak wajib, dan lagi membuat repot kecamatan saja, lebih bagus dilaksanakan di sekolah masing-masing sajalah, jelasnya dengan tegas. 

Kabid PAUD Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan, Rosita Gultom saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (4/6) mengatakan surat pemberitahuan dari pihak Kepala Sekolah TK/PAUD se-Kecamatan Pollung terkait wisuda tidak diketahuinya , kapan dan dimana dilaksanakan, mereka sendiri tidak mengetahuinya . Ucap Kabid PAUD .

"Jika itu terjadi , kami tentunya tidak setuju jika dibebankan kepada orang tua, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nomor: 421.9/ 1184/Pendidikan/V/2024 tentang Kegiatan Tidak Wajib Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, tertanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan Drs Jonny Gultom. 

Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, maka hal tersebut menghimbau : 

1. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Melibatkan Komite Sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

3. diharapkan kepada Kepala Sekolah PAUD/TK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. 

Saat itu juga Rosita Gultom langsung menelepon Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG ) Kecamatan Pollung, Y. Pasaribu dan menanyakan apakah ada pengutipan untuk wisuda PAUD., Y. Pasaribu menyampaikan "Ada"

“Kalaupun sempat di kutip harus di kembalikan, jangan membebankan kepada orang tua sesuai surat edaran yang di keluarkan Dinas Pendidikan, dan kalaupun mau dilakukan pelepasan terhadap PAUD/TK silahkan dilaksanakan disekolah masing-masing jangan dibebani orangtua”.tegas Rosita Gultom kepada Ketua PKG. (PS/BN)


Komentar Anda

Terkini: