Omak-Omak Korban Tipu Gelap Protes Dumas ke Polisi ‘Mengendap’, Kapolsek ML Bungkam, Kapolres Belawan : Kami Cek Dulu Pak

/ Selasa, 11 Juni 2024 / 11.15.00 WIB
Foto : Omak omak korban tipu gelap bermodus jula-jula. Mereka mengaku alami kerugian 32 jutaan lebih. PS/IST

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tujuh warga Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Medan Marelan, yang sebagian besar Omak-Omak protes karena mereka menuding laporan mereka atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsekta Medan Labuhan tak kunjung diproses. 

Mereka mengaku melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polsekta Medan Labuhan  25 April 2024 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor Haziah alias Dedek dengan modus mengumpulkan uang jula-jula lalu melarikan diri. 

Bak pepatah, udah jatuh tertimpa tangga, udah uang mereka lenyak dilarikan Haziah alias Dedek, kini laporan mereka ke penegak hukum bak mengendap di dalam lumpur nan dalam. 

“Kami jadi korban penipuan dan penggelapan oleh Haziah alias Dedek, uang jula jula yang seharusnya jadi tabungan kami yang bisa diambil, pada Februari 2024 lalu dilarikan pengumpul uang jula-jula. Kami melapor ke polisi tapi sampai sekarang tak tahu prosesnya. Tak ada kami diperiksa sebagai saksi korban,” protes Etti Eliani salah satu korban tipu gelap, Jumat (8/6/2024).

Korban ini menjelaskan, Haziah alias Dedek merupakan Ketua atau Pengumpul dana jula – jula hingga sekitar 13 Februari 2024 lalu, diduga kabur dari rumah membawa uang jula jula milik korban berakibat uang yang bisa diterima korban guna kebutuhan Idul Fitri 1445 Hijriah lalu jadi kandas.  

Akibat dia dan 6 tetangganya mengalami kerugian paling sedikit 32 juta lebih dari uang yang mereka kumpulkan hasil jerih payah untuk memenuhi kebutuhan lebaran 10 April 2024 kemarin. 

Guna mendapatkan keadilan, 7 warga yakni : Ranti, Fahri Ramadhan, Etty Eliani, Asiah, Sri Purwaningsih, Safariah dan Aulia menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolsekta Medan Labuhan tanggal 24 April 2024 yang disampaikan pada 25 April 2024 lalu.  

Kapolsekta Medan Labuhan AKP PS Simbolon belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke laman Whats App nya, Sabtu (9/6/2024). Meski terlihat dua centang di laman medsos nya itu, tapi tak ada jawaban. 

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Iptu M Sirait, Rabu 22 Mei 2024 lalu mengaku akan menggelar laporan 7 warga Kelurahan Labuhan Deli yang jadi korban tipu gelap. “Kita gekar dl ya bg,” jawabnya singkat dikonfirmasi perkembangan Dumas masyarakat ke Polisi itu. 

Namun Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban cepat merespon media. Saat dilayangkan konfirmasi, Sabtu (9/6/2024) dia langsung menjawab akan mengecek laporan masyarakat itu. 

Kami cek dulu Pak,” jawab Perwira Polri berpangkat 2 melati ini di laman Whats App nya.

Diberitakan sebelumnya, Fahri Ramadhan korban tipu gelap modus jula jula, kepada wartawan, Minggu (28/4/2024) mengaku,  mengalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Haziah alias Dedek tempat tinggal Jalan Young Panah Hijau Lingk. 7 Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan yang terjadi antara Bulan September 2023 sampai dengan 13 Februari 2024.  

“Akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Haziah alias Dedek, kami mengalami kerugian lebih kurang Rp. 32.540.000,-,” katanya.  

Fahri menjelaskan, modus operandi terlapor adalah, Haziah alias Dedek mengajak mereka membuat Jula Jula atau disebut Tare’an, dengan cara mengumpulkan sejumlah uang dengan 2 cara setiap hari senilai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) setiap hari dan setiap bulan senilai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Lalu secara bergiliran kami akan menerima yang dikumpulkan. Pengumpulan uang harian akan diberikan ke anggota seniai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam rentang 5 hari dalam rentang 250 hari. Pengumpulan uang bulanan akan diberikan ke anggota senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dalam rentang 1 bulan yang selesai dalam 10 bulan berjalan.  

“Selanjutnya, kami ketahui pada tanggal 13 Februari 2024 kami tak menerima pengumpulan uang Jula-jula atau Tare’an tersebut dan Haziah alias Dedek tak bisa dihubungi lagi di kediamannya. Menurut keterangan Amran alias Ambendro (suami Haziah alias Dedek), istrinya telah pergi dari rumahnya di Jalan Young Panah Hijau Lingk. 7 Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan,” katanya.  

Pelapor mengaku, telah berulang kali meminta Haziah alias Dedek melalui keluarganya untuk menyerahkan uang milik kami, tapi hingga saat ini uang milik kami yang dikumpulkan Haziah alias Dedek tersebut tidak dikembalikan atau diserahkan kepada kami.  

“Atas perbuatan Haziah alias Dedek ini kami melapor ke Bapak Kapolsekta Medan Labuhan agar perbuatannya ditindak sesuai hukum karena kami mengalami tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kami mengalami kerugian sebesar Rp. 32.540.000,-,” pungkasnya.   

Dia berharap, polisi cepat memproses laporan mereka hingga terlapor mempertanggungjawabkan perbuannya yang amat merugikan para korban itu.

Sementara Haziah yang dihubungi terpisah via ponselnya tak diangkat. Konfirmasi via pesan ke Whats App nya juga tak dibalas. Terlihat centang satu di laman aplikasi WA nya.  

Kapolsekta Medan Labuhan AKP P Sarianto Simbolon dihubungi belum lama ini mengaku telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) warga yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan.  

“Baru saya terima Dumas nya. Udah saya disposisi ke unit terkait. Harap bersabar proses akan kami lakukan,” pungkas AKP P Sarianto Simbolon via Whats App nya. (PS/REL) 

Komentar Anda

Terkini: