Pengadaan Bibit Pohon 13 Miliar di Sumut Dilaporkan ke KPK RI, Pejabat Pemprov Sumut Bungkam

/ Sabtu, 08 Juni 2024 / 07.36.00 WIB
 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengadaan bibit pohon di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut tahun anggaran 2023 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

DPW LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Sumut sesuai surat No : 0105/DPW-LSM/PAKAR/SU/MT/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 melaporkan masalah itu ke KPK RI. 

Berikut isi surat Pengurus DPW PAKAR Sumut ke KPK RI berdasarkan data diterima wartawan, Jumat (7/6/2024) : 

No       : 0105/DPW-LSM/PAKAR/SU/MT/VI/2024

Lamp : 1 Berkas

Hal      : Mohon Tindakan 

Kepada Yth,

KETUA SEMENTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

BAPAK NAWAWI POMOLANGO, S.H., M.H

Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur,

Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980

di

        Jakarta 

Salam Pakar,

Dengan Hormat,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Semoga ditemui surat ini Bapak dalam keadaan sehat walafiat dan sukses menjalankan kegiatan sehari hari serta Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua. Aamiin.

Pemerintah selalu melaksanakan Program dalam Pelaksanaan Penghijauhan demi menjaga lingkungan kehidupan agar kesinambungan Lingkungan hidup tetap baik dan ekosistem bisa terjaga  serta kehidupan kita nyaman dan terhindar dari erosi dan juga udara yg bersih dengan adanya  pertumbungan Pepohonan yg bisa menyaring udara bersih akibat adanya Hutan-hutan yg menjaga kesetabilan dari Polusi udara yg saat sekarang Perkembangan jaman yg sudah sangat padat dengan kehidupan yang menciptakan Polusi dari industri – industri, kendaraan dan lain – lain. 

Maka sehubungan dengan hal ini Pemerintah telah banyak mengeluarkan anggaran demi terjaganya lingkungan hidup dan hutan-hutan di indonesia bisa tetap Terawat dengan baik. Dan kesinambungan hidup juga ekosistemnya. Tetapi Dalam pelaksanaan anggaran tersebut masih banyak yg tidak tepat sasaran alias masih banyak oknum - oknum yg memanfaattkan anggaran tersebut di Korupsi demi keuntungan pribadi dan kekayaan sendiri,walaupun Pemerintah telah membuat aturan - aturan dan

sanksi apabila ada oknum - oknum yg bersangkutan melanggar Aturan Pemerintah tersebut. 

Yang tentunya,apabilah ada yg Ketahuan, maka harus siap menanggung resikonya yaitu masuk penjara dan harta pun harus di sita oleh negara. 

Dalam Hal ini diduga sudah terjadi program Bantuan bibit hibah di Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Sumut di salah gunakan. Yang mana bukan lagi rahasia umum dan sering terjadi program bantuan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Ujung - ujungnya program Pemerintah jadi tidak tepat sasaran, jelas hal ini pasti telah merugikan masyarakat dan Negara. 

Yang lebih ironisnya bantuan hibah bibit tersebut di duga di jual dan bukan di tanam buat penghijauhan untuk kelestarian Alam. Dijual ke orang lain atau di tanam di kebun nya sendiri. 

Hingga hutan dan kelestariannya di kecualikan akibatnya hutan - hutan Gundul dan tidak ada penanaman kembali untuk kelestariannya yang pasti nantinya akan menimbulkan erosi dan banjir hingga masyarakat mendapat dampak musibahnya seperti banjir, longsor dan lain – lain Dan perlu juga diketahui, yang mana Perbuatan suap / gratifikasi dengan membagi – bagikan proyek atau jabatan termasuk melanggar hukum sesuai dasar hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 UU Tipikor mengatur sanksi penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK 

4. UU No. 20 Tahun 2001 :

- Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- Pasal 604 Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. (Denda kategori II sebesar Rp 10 juta, sedangkan kategori VI sebesar Rp 2 miliar). 

Maka sesuai dengan tugas fungsi sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dasar Hukum :

a. UU RI No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

b. UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

c. PP RI No. 74 tahun 2000 tentang pelaksanaan peran serta masyarakat tindak pidana korupsi.

d. UU RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan intervensi publik

e. UU RI No. 25 tahun 2008 tentang pelayanan publik

f. UU RI No. 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara

g. UU RI No. 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang 

Maka sehubungan dengan hal ini kami Dewan Pimpinan Wilayah lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPW – LSM PAKAR) Prov. Sumatera Utara, memohon kepada Bapak Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Dan Intansi Terkait mengharapkan Memanggil,dan memeriksa Kadis Lingkungan hidup dan Kehutanan Prov. Sumut serta DLHK Dinas Kehutanan Prov. Sumut dalam hal adanya anggaran hibah bibit Di Dinas Lingkungan hidup Prov.Sumut yaitu lebih kurang 13 milyar diduga tidak tepat sasaran dan di salah gunakan untuk kepentingan keuntungan pejabat tertentu dan diduga Adanya korupsi di lingkungan Dinas Kehutanan Sumut dalam hal anggaran Hibah bibit Tahun 2023 . (Anggaran dan Penerima Hibah Terlampir). 

Dan perlu kami sampaikan, apabila hal ini tidak segera di proses maka kami akan melakukan Aksi Damai besar – besaran.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

HORMAT KAMI,

DEWAN PIMPINAN WILAYAH

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMBELA KEMERDEKAAN RAKYAT

( DPW - LSM PAKAR ) PROVINSI SUMATERA UTARA

SASTRIADI ARITONANG, SH (Ketua) VIKTOR ALDO ANANDA SITOMPUL (Sekretaris).

Tembusan : 1. Menkopolhukam, 2. Menteri Lingkungan Hidup Dan kehutanan, 3. Kapolri, 4. Gubsu, 5. DPRD Sumut, 6. Kapoldasu, 7. Kejatisu, 8. Ombusman RI Sumut, 9. Kadis Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumut, 10. DLHK Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumut, 11. DPC Lsm Pakar Se – Sumut, 12. Media Cetak dan Online Se – Sumatera Utara. 

Ketua DPW LSM PAKAR Sumut Sastriadi Aritonang SH membenarkan laporan mereka itu. Kepada wartawan, Sabtu (8/7/2024) dijelaskannya, laporan mereka ke KPK RI untuk mendapatkan kejelasan dan fakta hukum atas informasi yang mereka temukan. Jika terbukti, LSM PAKAR Sumut meminta agar ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

“Kami melapor ke KPK agar dapat diperiksa dan diselidiki kejelasan tata kelola pengadaan bibit pohon di DLHK Sumut agar mendapat kejelasan. Jika ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, diharapkan ditindak tegas,” tegasnya. 

Sastriadi berkomitmen, sebagai bentuk kontrol masyarakat, jika KPK atau penegak hukum lainnya tak merespon laporan mereka, akan dilakukan aksi demo besar-besaran. “Kalau tak direspon kami demo besar-besaran,” pungkasnya. 

Belum diperoleh keterangan dari KPK RI. Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri yang dihubungi, Kamis (6/6/2024) belum merespon konfirmasi wartawan. 

Sementara itu, Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminam Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Andry Setiawan kepada wartawan, Kamis (7/6/2024) berjanji akan meneruskan ke jajarannya laporan LSM PAKAR Sumut ini. “Tks infonya kami akan infokan juga ke jajaran,” tulisnya di laman Whats App diakhiri emoji terima kasih. 

KOMPAK BUNGKAM

Tak satupun pejabat di Pemerintah Provinsi Sumut Sumut merespon konfirmasi wartawan atas laporan LSM PAKAR ini saat dilayangkan konfirmasi ke pesan Whats App mereka. 

Konfirmasi dilayangkan sejak Kamis 7 Juni 2024 hingga Sabtu (8/6/2024) ke Pj Gubsu Hassanudin, Sekda Sumut Arif Sudarto Trinugroho, Kepala Inspektorat Lasro Marbun, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dan Kadis LHK Yuliani Siregar tak direspon meski terlihat dua centang. Pejabat Sumut bergaji besar dan penerima berbagai fasilitasini kompak bungkam. 

Sebelumnya, media ini telah melakukan konfirmasi ke Kadis LHK Sumut melalui Kabid Rehabilitasi Hutan Akmal Nasution pada 14 Maret 2024 lalu. Kepada wartawan Akmal mengaku dinas nya telah melakukan proses pengadaan dan distribusi bibit sesuai prosedur. 

Dijelaskannya, diantara penerima bibit pohon dari Dinas LHK Sumut adalah :

1. Pondok Modern Darul Khoirot di Kabupaten Simalungun

2. Kelompok Tani Mega Jaya di Kabupaten Simalungun

3. Ponpes Tahfidz Dzunurain di Kabupaten Simalungun

4. Koperasi Mitra Sejati Jaya di Kabupaten Simalungun

5. Kopertan Indonesia di Kota Pematang Siantar

6. Kelompok Tani Melati Jaya di Kabupaten Simalungun

7. Yayasan Bumi Al Quran di Kota Pematang Siantar

8. Al Jam'iyatul Wasliyah di Kabupaten Simalungun.

Disampaikan Akmal Nasution salah satu perusahaan pengadaan bibit proyek Dinas LHK Sumut 2023 adalah CV Madina Agro Lestari. Namun soal anggaran, Akmal mengaku kurang hafal karena dilaksanakan pada tahun 2023.

“Kalau pengadaan bibit salah satunya CV Madina Agro Lestari, soal anggaran nilainya saya tak hafal, namun kayaknya angkanya kayak yang abang sampaikan (5,9 miliar di APBD Sumut 2023 dan 8,5 miliar di Perubahan APBD Sumut 2023,red),” pungkasnya. 

Berikut daftar anggaran pengadaan bibit di Dinas LHK Sumut pada APBD Sumut tahun 2023 : 

DAFTAR PENGADAAN BIBIT

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVSU DI APBD SUMUT TAHUN 2023 

No.

Sekretariat/ Bidang/UPT

 

Nama Belanja/Paket

Nilai Pagu DPA (Rp)

1

2

 

3

4

1

Dinas

 

- Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

78,000,000

 

 

 

- Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

839,967,500

 

 

 

- Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

202,100,000

2

 

UPT. KPH Wilayah I Stabat

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

89,100,000

 

UPT. KPH Wilayah II

Pematangsiantar

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

246,055,000

3

 

UPT. KPH Wilayah III Kisaran

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

24,047,800

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

190,250,000

4

 

UPT. KPH Wilayah IV Balige

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

444,585,000

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

17,200,000

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

26,300,000

5

 

UPT. KPH Wilayah V Aekanopan

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

105,000,000

6

 

UPT. KPH Wilayah VI Sipirok

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

111,875,000

7

UPT. KPH Wilayah VII

Gunungtua

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

98,019,700

8

UPT. KPH Wilayah VIII

Kotanopan

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

22,385,000

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

87,500,000

9

UPT. KPH Wilayah IX

Panyabungan

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

92,735,147

10

UPT. KPH Wilayah X

Padangsidempuan

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

59,392,000

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

95,265,000

11

 

UPT. KPH Wilayah XI Pandan

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

173,396,320

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

141,500,000

12

 

UPT. KPH Wilayah XII Tarutung

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

100,240,000

 

UPT. KPH Wilayah XIII

Doloksanggul

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

64,966,180

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

243,211,650

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

198,340,000

13

 

UPT. KPH Wilayah XIV Dairi

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

191,878,000

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

91,000,000

14

 

UPT. KPH Wilayah XV Kabanjahe

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

233,735,000

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

125,552,180

15

UPT. KPH Wilayah XVI

Gunungsitoli

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

109,289,876

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

156,355,600

16

 

UPT. Pengelolaan Tahura BB

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

99,492,000

 

 

 

Belanja Bahan-Bahan / Bibit Tanaman

54,819,000

 

 

 

 

 

Total

5,933,620,524

 
Media ini masih menelusuri rincian lengkap anggaran pengadaan bibit di Dinas LHK Sumut dalam Perubahan APBD Sumut 2023 diperkirakan senilai Rp 8,5 miliar. (PS/RED) 
Komentar Anda

Terkini: