Penyusupan Narkoba ke Rutan Tarutung, Ditangkap Oleh Penjaga Pintu Utama Rutan

/ Sabtu, 01 Juni 2024 / 15.02.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,- Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung, berhasil mengungkap penyusupan narkoba ke rutan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara."Penyusupan narkoba tersebut masuk ke rutan diungkap oleh penjaga pintu Rutan pada jumat, (31/ 5/2024) sekira pukul 13.30 wib.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.  Baringbing menjelaskan, masuknya narkoba jenis shabu tersebut ke rutan tarutung, diantar oleh seorang wanita bernama PL ( 18 ) warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

PL dilihat oleh penjaga pintu Rutan saat berpura-pura-pura bertamu dan mengantarkan nasi bungkus ke salah seorang napi binaan atas nama DH (30 ).

PL menyelipkan shabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, lalu penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya, di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu di sisipkan. Selanjutnya pengawai Rutan pun berkomunikasi dengan sat narkoba polres Taput.

Setelah PL di periksa sat narkoba, dia pun mengakui bahwa dia di suruh oleh DH salah seorang napi binaan untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.

DH pun kembali diamankan sat narkoba untuk diperiksa di polres Taput. Pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari IH ( 30 ) warga Jl.Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dimana sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telepon.

Lalu tim opsnal narkoba pun langsung mengejar IH. Saat itu IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus." Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik ​​​​populasi, bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ. Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri.


Dari penangkapan ketiganya, barang bukt yang disita penyidik ​​yaitu 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1( satu) buah pipa kaca, 1 (Satu) buah plastik bening, 1 (Satu) buah plastik aqua dan 1 (satu) buah kotak berisi nasi putih.

Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di polres Taput, sedangkan DH kembali diserahkan ke rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya. Namun DH tetap dalam proses dengan kasus baru walaupun tersingkirya dilakukan oleh rutan.

Kepada mereka bertiga dikenakan pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: