Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Kembali mengamankan Satu Orang Pelaku CURAT.

/ Minggu, 09 Juni 2024 / 04.42.00 WIB

 POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Pengungkapan tindak pidana Pelaku Pencurian dengan pemberatan (CURAT),Petugas Unit Reskrim telah mengamankan 1 ( satu ) Pelaku di Mapolsek Tanjung Balai Utara.


Adapun pelaku yang diamankan petugas adalah, MHD KHOLID HABIB ALIAS BREWOK(26) Warga Jl.Deli Lk.I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ini, adalah masih berstatus Pelajar di salah satu Perguruan Tinggi.

Kronologi :
Pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2024, sekira Pukul 04.30 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Lk. I Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di pajak TPO, Telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap diri Pelapor yang dilakukan Pelaku dengan cara pada saat anggota Pelapor melakukan bongkar muat barang menggunakan becak sudah mengantarkan cabai merah ke lapak tempat Pelapor berjualan, Setelah itu Terlapor yang menggunakan topi langsung mengambil dan membawa 1 (satu) Ball Cabai Merah Sebanyak 57 Kg dipajak TPO, Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Deliserdang.

KRONOLOGI KEJADIAN :
--Pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2024, sekira Pukul 04.30 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Lk. I Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di pajak TPO, Telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap diri Pelapor yang dilakukan Pelaku dengan cara pada saat anggota Pelapor melakukan bongkar muat barang menggunakan becak sudah mengantarkan cabai merah ke lapak tempat Pelapor berjualan, Setelah itu Terlapor yang menggunakan topi langsung mengambil dan membawa 1 (satu) Ball Cabai Merah Sebanyak 57 Kg dipajak TPO, Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara.
 KERUGIAN :
Rp.2.850.000,-

Atas pengaduan yang diterima dari Korban,
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara segera menindak lanjuti laporan tersebut
Proses Lidik terlebih dahulu untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku.Setelah mendapatkan informasi, Pada Hari Jumat,07-Juni-2024 sekira pukul 11.30 Wib, Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Langsung  melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pelaku Curat An. MHD KHOLID HABIB ALIAS BREWOK yang sedang Berada dirumahnya di Jl.Deli Lk. I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Dari hasil Interogasi Penyidik, Pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian ( Curat) di Pasar TPO jalan Letjend Suprapto Lingkungan I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai
IPTU MUHAMAD RONY, S.H., didampingi
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara
IPDA FIRMAN SIMANGUNSONG, S.H, mengatakan memang benar petugas Polsek telah mengamankan pelaku an.Mhd.Kholid Habib alias Brewok dan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan nomor Plat BK-5896-QAG milik Tersangka MHD KHOLID HABIB ALIAS BREWOK
-  1 (satu) topi warna hitam merk ADIDAS milik Tersangka MHD KHOLID HABIB ALIAS BREWOK
-  1 (satu) Potong Baju Kaos Pendek milik Tersangka MHD KHOLID HABIB ALIAS BREWOK
-  1 (satu) Potong Jaket Warna Hitam bertuliskan KOMBO RIDER milik Tersangka MHD KHOLID HABIB ALIAS BREWOK
-  1 (satu) Potong Celana Pendek kotak-kotak Warna hitam putih milik Tersangka MHD KHOLID HABIB ALIAS BREWOK.

" Saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan Penyidik," tutup Iptu.Muhammad Rony,SH(Kapolsek).(PS/SUDIRAHMAT)
Komentar Anda

Terkini: