Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

/ Selasa, 11 Juni 2024 / 18.26.00 WIB

 

Ket Foto : Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda. Richy Ricardo Sembiring, SH, MH.  ( baju kemeja kotak kotak). Bersama tersangka di Mapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.



POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Timsus Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam operasi sikat Toba 2024.

Pelaku L Siburian (45) warga Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau, berhasil diamankan setelah adanya laporan polisi di Polsek Pagar Merbau, oleh korban Toni (42), warga Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka

Kapolsek Pagar Merbau AKP IR.Sitompul SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda. Richy Ricardo Sembiring, SH, MH. menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yakni  berawal pada Hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib bekerja di kilang Batu Bata miliknya yang berada di Desa Jati baru Kec. Pagar Merbau sehingga saat itu Rumah ditinggal dalam Keadaan Kosong.

Kemudian Pelapor bersama dengan Keluarganya kembali kerumahnya yang pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wib melalui Pintu depan namun pelapor terkejut dikarenakan saat itu didalam rumah sudah berantakan dan barang- barang diruangan tamu saat itu ,sudah tidak ada antara lain berupa 1(satu) Unit Televisi Merk Toshiba ukuran 32 Inchi, 1(satu) unit Amplifier merk Megafox dan Mixer Merk Asli,4(empat) Buah microphone dan Kipas Angin Merk Miyako, 10 (sepuluh ) pasang sepatu merk Lining,dst.

13 belas buah berbagai Tas sandang ,1 Unit Televisi Merk TCL, ukuran 32 Inchi, Uang yang Terletak didalam kamar senilai Rp 300.000 (tiga ratus Ribu Rupiah)- Dan celana dalam, pakaian, celana panjang Jacket, dan barang Barang lainnya seperti 1 Unit Blender merk Miyako, dan 1 unit Penanak nasi merk Yongma dan kemudian pelapor memanggil saksi Dani Syahputra Sipayung dan Wan Syahfrudin dan melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pagar merbau. 


Berawal adanya laporan tersebut Timsus Polsek Pagar Merbau (terdiri dari gabungan Unit Reskrim, Intel, Sabhara dan Propam) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RICHY RICARDO SEMBIRING, SH, MH melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke seorang laki-laki bernama L Siburian yang diduga sebagai pelaku. 

Kemudian L Siburian ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang barang hasil curian milik korban. 

Pada saat diperiksa L Siburian mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku bernama Junedi (belum tertangkap) telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban menggunakan sebuah tangga kayu dan masuk melalui plafon kamar mandi. Setelah berhasil masuk para pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar kembali melalui tempat yang sama. 

Lebih jauh dijelaskan Ipda. Richy Ricardo Sembiring, SH, MH, mantan Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut ini bahwa bersama tersangka tim juga mengamankan barang bukti.

"Kerugian dalam peristiwa ini ditaksir senilai Rp 15.000.000,- dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana" ujar Richy Ricardo yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Kualanamu International Airport (KNO).

Kegiatan operasi sikat Toba 2024 ini dikatakan Richy merupakan perintah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: