R.Panggabean SH Kades Aek Parupuk Kec.Tantom Angkola Bersama Rekan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tapsel Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

/ Kamis, 27 Juni 2024 / 19.25.00 WIB

Kades Aek Parupuk R.Panggabean SH Bersama Istri Foto Bersama Usai Pelantikan

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemkab
Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Senin (24/6-24).

R.Panggabean Kepala Desa Aek Parupuk Kec.Tantom Angkola  bersama  106 rekan   Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tapsel diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.




Isi dari Undang-undang tersebut telah merubah masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu kami mengajak seluruh Kades agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.

“Bangun Desa dengan maksimal agar masyarakat Desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” pesan Bupati H. Dolly Pasaribu.

Kades Aek Parupuk R.Panggabean SH  diwawancarai setelah dikukuhkan Bupati Tapsel H.Dolly Pasaribu menyampaikan akan menjalankan amanah ini dengan baik, benar dan tepat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Saya juga tidak bisa bekerja sendiri, butuh sinergitas dari semua pihak dalam membangun Desa Aek Parupuk Kec.Tano Tombangan Angkola  kedepannya. Saya akan segera mengerjakan setiap Program Kerja yang telah dirancang sebagai mendukung segala kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi serta Pusat" demikian ucapan singkat dari Kades Aek Parupuk R.Panggabean SH.

Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini ditutup dengan silahturahmi ucapan selamat dan sesi foto bersama. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: