PT Halindo Buang Limbah Di Sungai, Aktivis GM PEKAT IB Sebut Itu Kejahatan Luar Biasa

/ Minggu, 26 Januari 2020 / 17.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Aktivis Pemuda Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Kota Tanjungbalai meminta Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum  berani mempidanakan para pelaku usaha yang telah terbukti buang limbah ke sungai yang diresahkan oleh warga terhadap dampak limbah PT Halindo.

Hal ini dinyatakan Ketua GM PEKAT IB, Mahmuddin SP meminta bantuan Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri untuk menangani tindak pidana pencemaran di sungai diTeluknibung ,Kota Tanjungbalai.

"Industri yang sengaja membuang limbah tanpa diolah ke sungai sudah masuk tindakan pidana. Bahkan, bisa dianggap kejahatan luar biasa karena mencemari lingkungan," kata Mahmuddin kepada Poskota mengenai dalam penanganan pencemaran Sungai di Teluknibung, Minggu, (26/1/2020).

Ia menuturkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak tegas dan tidak berani ngambil sikap. Padahal Kadis DLH Tanjungbalai menyatakan PT Halindo tidak miliki izin.

Untuk itu, kami GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai meminta limbah PT Halindo  diproses secara hukum melalui mekanisme tindak pidana, dan secara pidana umum akan dampak pencemaran lingkungan dari limbah nya.

Menurut Alumni Fakultas UMSU ini, Mahmuddin SP menegaskan semestinya DLH Provinsi sudah seharusnya bisa menjerat para pengusaha yang terbukti membuang limbah hingga ke penjara. Adapun mekanisme untuk memidanakan para pengusaha nakal tersebut mengacu pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Tegas Mahmuddin SP.

Adapun bunyi pasal 98 UU tersebut, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," diterangkan Mahmuddin.

Miris nya semua proses itu sampai saat ini belum mendapat ketegasan sanksi sama sekali. Padahal semua sudah terbukti sebelumnya dua pelaku pengangkut Limbah PT Halindo menggunakan Mobil Pick up yang membuang ke aliran sungai sudah diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan. Namun, saat ini pemilik PT Halindo masih tetap terlihat santai menghadapi persoalan dampak limbah nya.

"Kami  Aktivis GM PEKAT IB Akan terus mendesak Kapoldasu untuk turun Membantu Mengusut persoalan limbah PT Halindo sesuai mekanisme peraturan hukum perundangan undangan yang berlaku dan juga sebaliknya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi untuk mengambil tindakan yang serius,"kata Ketua GM PEKAT IB.

Semua bukti laporan baik video, Foto pernyataan dan laporan resmi sudah kita lengkapi dan kita akan layangkan ke Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, di jakarta dan Poldasu, DLH Provinsi dan DPRD Provinsi Sumatera.

"Semoga dengan laporan itu nantinya,pihak instansi terkait dapat melakukan tindakan,".(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: