Menilik Kinerja Bagian Persidangan dan Perundangan DPRK Lhokseumawe

/ Minggu, 01 Januari 2023 / 18.32.00 WIB
MAMAN | KABAG RISALAH

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Bagian Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRK Lhokseumawe merupakan bidang yang bertanggungjawab kepada Sekretariat DPRK Lhokseumawe.

Untuk menganalisis Bagian Persidangan dan Produk Hukum  Sekretariat DPRK Lhokseumawe dan menganalisis faktor penghambat dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Bagian Persidangan dan Produk Hukum.

Sekretariat DPRK Lhokseumawe terdiri dari: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum, Kasub Bag. Persidangan dan Alat Kelengkapan, Anggota DPRK Lhokseumawe.

Pelaksanaan fungsi memfasilitasi diantaranya adalah memfasilitasi rapat pimpinan, persidangan dan kegiatan anggota DPRK lainnya sudah berjalan dengan baik. Pelaksanaan
fungsi koordinasi sudah berjalan dengan baik, Pelaksanaan fungsi administrasi
kesekretariatan maupun administrasi keuangan sudah berjalan dengan baik.

Namun yang menjadi Faktor
penghambat yang menyebabkan pelaksanaan tugas dan fungsi tidak dapat
terlaksana dengan baik diantaranya adalah kinerja pegawai yang belum optimal
sehingga perlu diberikan bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan secara berkala.

Menurut Maman selaku kabag Risalah, masih ada pegawai yang kurang bertanggung jawab dalam bekerja dan kurang disiplin karena pengawasan langsung oleh atasan belum optimal.

Kita menginginkan adanya kinerja kearah professionalisme dan menunjang terciptanya pemerintahan yang
baik (good governance), perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi
segenap jajaran pegawai Pemerintah yang dapat dipergunakan sebagai pedoman
atau acuan dalam melaksanakan tugas baik manajerial maupun operasional
diseluruh bidang tugas dan unit organisasi Instansi Pemerintah secara terpadu.

Menurutnya, Sekretariat DPRK adalah salah satu instansi pemerintah dengan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, sehingga instansi ini perlu melaksanakan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan daerah sesuai dengan beberapa peraturan.

Lanjut Maman diantaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat  Provinsi, Dan
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.

Secara implisit dituntut untuk
meningkatkan kinerja Sekretaris Dewan dan seluruh pegawai Sekretariat agar
kualitas pelayanan meningkat. Peningkatan peran dan fungsi Sekwan sebagai melakukan Mediator maupun fasilitator dapat mendukung optimalisasi efektifitas dan efisiensi peran dan fungsi DPRK Lhokseumawe.

Menjalankan Tri Fungsi DPRK yaitu fungsi dari legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Bagian Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRK Lhokseumawe sebagai bagian
dari institusi yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat baik secara
langsung ataupun tidak langsung.

Adapun yang menjadi tugas pokok dan fungsi adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya anggota DPRK untuk itu sangat dibutuhkan pegawai–pegawai memiliki keterampilan dan profesionalitas yang seimbang dengan tuntutan.

Bagian Persidangan dan Produk Hukum DPRK Lhokseumawe bertanggungjawab kepada Sekretariat DPRK dan secara Kedudukan Sekretariat
DPRK berdasarkan Peraturan Daerah.

Sekretariat DPRK merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang
dipimpin oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sekretaris DPRK Lhokseumawe yang berkedudukan secara teknis operasional dibawah dan bertanggungjawab
kepada Sekretariat DPRK Lhokseumawe.
Bagian Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRK merupakan salah sekretaris dalam rangka penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi
di bidang alat kelengkapan dewan, rapat dan risalah serta produk hukum.

Adapun fungsi bagian ini adalah Penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang alat kelengkapan
dewan, Penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang rapat dan risalah, Penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang produk hukum, Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok
dan tanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya Bagian Persidangan dan Produk Hukum terdiri
dari 3 (tiga) Sub-Bagian, yaitu Subbagian Kajian Perundang-Undangan,
Subbagian Persidangan dan Risalah dan Subbagian Aspirasi dan Masyarakat.
Pelaksanaan tugas di Bagian Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat
DPRK Lhokseumawe dapat terlaksana dengan baik jika didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. (Adv)
Komentar Anda

Terkini: