Sorotan Tajam Bangunan Tanpa Izin PBG di Sejumlah Titik Kota Medan : Diduga Dibiarkan Berjalan, Penertiban Reklame Justru Lebih Gencar-Satpol PP Disorot, Dugaan Oknum Terima Uang Mencuat

/ Jumat, 13 Februari 2026 / 21.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Di tengah gencarnya penertiban baliho dan billboard oleh Satpol PP Kota Medan, sejumlah temuan di lapangan justru menunjukkan masih maraknya bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di berbagai wilayah Kota Medan. Temuan ini tersebar di kawasan Medan Marelan Terjun, Helvetia Timur, Jalan Sekip, hingga sejumlah titik lain yang kini menjadi sorotan publik dan awak media.

Berdasarkan rangkuman hasil liputan tim media di lapangan dan konfirmasi sebelumnya kepada pihak terkait, sejumlah bangunan perumahan dan konstruksi dilaporkan tetap berjalan meski belum mengantongi izin PBG secara lengkap. Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja dan mandor di lokasi menyebutkan izin masih dalam proses pengurusan sesuai KRK, namun pembangunan tetap berlangsung hingga mencapai progres fisik sekitar 50 hingga 70 persen.

Bangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan, Sudah Disurati Hingga SP3
Temuan mencolok ditemukan di Jalan Abdul Sani, Terjun, di mana sejumlah bangunan perumahan dilaporkan belum memiliki PBG. Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, sebelumnya menyampaikan bahwa beberapa bangunan tersebut telah diberikan surat peringatan hingga SP3 dan telah dilimpahkan penanganannya kepada Satpol PP.

Namun, berdasarkan pantauan media, tindakan di lapangan dinilai belum maksimal. Beberapa bangunan disebut hanya mendapatkan tindakan ringan atau “ketok cantik”, tetapi pekerjaan tetap berjalan hingga kini.

Temuan serupa juga dilaporkan di kawasan Jalan Istiqomah dan Jalan Guru Sinumba 4, Helvetia Timur. Media mencatat bangunan yang telah disurati tetap beroperasi, sementara penindakan justru disebut menyasar bangunan kecil di sekitar lokasi.

Muncul Dugaan Oknum Terima Uang, Perlu Penelusuran Resmi
Dalam satu kasus di Jalan Guru Sinumba 4, seorang mandor bangunan mengaku kepada media bahwa telah menyerahkan uang sekitar Rp4 juta kepada oknum aparat agar pembangunan tidak bermasalah. Pengakuan ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian serta penelusuran resmi oleh aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, pihak yang disebut bertanggung jawab atas bangunan tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

Pernyataan dari Kepala Dinas Perkimcikataru, Jhon Ester Lase, melalui pesan WhatsApp sebelumnya menyebutkan bahwa penindakan bukan lagi ranah dinasnya karena telah dilimpahkan ke Satpol PP. Ia juga menegaskan akan menindak tegas jika ada oknum dari dinasnya yang terlibat pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Medan Muhammad Yunus dan pejabat terkait disebut belum memberikan keterangan resmi atas pertanyaan media mengenai temuan tersebut.

Kontras dengan Penertiban Reklame
Di sisi lain, Satpol PP Kota Medan sebelumnya menegaskan bahwa penertiban baliho dan spanduk tanpa izin dilakukan rutin setiap hari, baik berdasarkan jadwal maupun laporan masyarakat. Penindakan reklame disebut berlandaskan aturan daerah yang berlaku dan kewajiban perizinan serta pembayaran retribusi.

Namun, publik mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, mengingat masih banyak bangunan tanpa PBG yang diduga belum mendapatkan tindakan tegas berupa penghentian sementara pembangunan.

Dasar Hukum dan Pasal Terkait Izin PBG
Penegakan aturan bangunan di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain : 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebelum pembangunan dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan kebijakan perizinan berbasis risiko, yang menggantikan IMB menjadi PBG.

Pasal 24 dan Pasal 36 UU Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum pelaksanaan konstruksi.

PP 16 Tahun 2021 Pasal 253–256, yang mengatur sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan jika tidak memenuhi ketentuan.

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Ketertiban Umum, yang menjadi dasar tindakan penertiban oleh Satpol PP terhadap pelanggaran perizinan bangunan.

Dorongan Penindakan Tegas dan Transparan
Sejumlah pihak menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan bangunan di Kota Medan agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan aturan. Penindakan tegas berupa penghentian sementara pembangunan dinilai penting hingga izin PBG selesai diproses sesuai ketentuan hukum.

Media menegaskan bahwa seluruh temuan ini merupakan rangkuman dari hasil liputan lapangan serta konfirmasi sebelumnya kepada pihak terkait. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan oknum masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

(PS/M.F)
Komentar Anda

Terkini: