40 Tahun Beroperasi, Diduga Tanpa HGU! PMII Labuhanbatu Raya Desak PT KAS Diperiksa

/ Senin, 30 Maret 2026 / 22.09.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- LABURA

Polemik keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat. Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya, Riqi Itibar Siahaan, melontarkan kritik keras terhadap PT Koestama Agri Saka (KAS) yang beroperasi di Dusun Huta Baru, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X.

Perusahaan tersebut diduga telah menguasai lahan sekitar 300 hektare dan beroperasi selama kurang lebih 40 tahun. Namun, hingga kini muncul dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).


“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini dugaan pelanggaran serius! Bagaimana mungkin perusahaan beroperasi puluhan tahun tanpa kejelasan HGU? Negara tidak boleh kalah,” tegas Riqi.


Selain persoalan legalitas lahan, PT KAS juga disorot karena diduga tidak menjalankan kewajiban plasma bagi masyarakat serta minim transparansi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR).


Riqi menilai kondisi ini mencerminkan adanya dugaan pembiaran yang berlangsung lama.

“Kalau benar tidak ada HGU, tidak ada plasma, dan tidak ada CSR, lalu apa kontribusi perusahaan kepada masyarakat? Jangan sampai warga hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya.


Atas dasar itu, PMII Labuhanbatu Raya menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

Mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas PT KAS

Meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung memeriksa status HGU

Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran

Menuntut transparansi perusahaan terkait izin, plasma, dan CSR

PMII menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, bahkan siap melakukan aksi jika tidak ada respons dari pihak terkait.

“Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami turun ke jalan. Tidak boleh ada perusahaan berdiri di atas ketidakjelasan hukum dan mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Riqi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut agar setiap investasi berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat.

“Kami tidak anti investasi, tapi menolak keras praktik yang melanggar hukum dan merugikan rakyat. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Koestama Agri Saka (KAS) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 


(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: