POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Penangkapan seorang oknum guru SMKN 3 Kutacane oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus menuai sorotan, termasuk dari kalangan legislatif.
Diketahui, oknum guru berinisial IM (40) diamankan aparat kepolisian di kawasan Desa Purwodadi, Kecamatan Badar. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,27 gram.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRA, H.M. Hatta Bulkaini Sekedang, menyampaikan kekecewaan mendalam atas keterlibatan tenaga pendidik dalam kasus narkotika.
“Saya kecewa, guru yang seharusnya menjadi suri tauladan yang baik malah memberi contoh buruk. Kita berharap hal ini tidak terulang lagi. Dan kita berdo’a agar yang bersangkutan menyadari kesalahan dan mau berubah menjadi lebih baik ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk segera mengambil langkah tegas dengan menegakkan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap oknum guru tersebut.
“Ini sudah jelas melanggar hukum dan mencoreng dunia pendidikan. Saya minta Dinas Pendidikan Aceh memberikan sanksi sesuai kode etik ASN. Jika terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan diberhentikan dari status PPPK,” ujarnya kepada poskotasumatra.com Via Whatsapp, Kamis (01/04/2026).
Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karena itu, tindakan yang bertentangan dengan hukum, terlebih terkait narkoba, tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik agar menjunjung tinggi integritas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk dari kalangan profesi apa pun. (PS/ASP)

