Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh, Kerugian Mencapai Rp. 14.8 Miliar

/ Kamis, 02 April 2026 / 18.08.00 WIB
Dokumen Istimewa 

POSKOTASUMATERA.COM | BANDA ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021-2024.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.


"Hari ini tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2026.


la menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Langkah penahanan juga diambil untuk mempercepat proses penyidikan.


Menurut Ali, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.


"Akibat perbuatan para tersangka terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar lebih," ujarnya.


Selain itu, penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp 1,88 miliar lebih yang selanjutnya dititipkan di rekening RPL 001 KT Aceh.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Tim)


Komentar Anda

Terkini: