15 Pelanggar Jinayat Dieksekusi, Kejari Agara Tegaskan Komitmen Tegakkan Qanun Aceh

/ Selasa, 12 Mei 2026 / 19.43.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap 15 terpidana pelanggar Qanun Jinayat dengan total 202 kali cambukan, Selasa (12/5/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Aceh Tenggara bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, SH., MH, menegaskan pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan syariat Islam secara adil dan konsisten di Bumi Sepakat Segenap.

 "Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah inkrah. Ini adalah wujud keseriusan kita dalam menegakkan Qanun Aceh serta menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat sesuai syariat Islam," tegas Purnomo dalam arahannya.

Ia menjelaskan, para terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara maisir (judi), serta Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait jarimah zina.

Dari total 15 terpidana yang dieksekusi, 14 orang menjalani hukuman cambuk atas perkara maisir dengan jumlah cambukan bervariasi antara 6 hingga 10 kali. Sementara seorang terpidana perempuan berinisial NA, warga Kecamatan Darul Hasanah, menjalani hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.

Adapun akumulasi keseluruhan cambukan yang dieksekusi mencapai 202 kali cambuk, menjadikannya salah satu pelaksanaan uqubat terbesar di Aceh Tenggara dalam beberapa waktu terakhir.

Purnomo berharap pelaksanaan hukuman tersebut menjadi efek jera bagi para terpidana sekaligus peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar syariat.

 "Kami berharap para terhukum benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Bagi masyarakat luas, ini harus menjadi bahan introspeksi agar menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dilarang dalam Qanun Aceh," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi tersebut.

 "Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, unsur Forkopimda, Mahkamah Syariah Kutacane, Satpol PP-WH, Polres Aceh Tenggara, serta seluruh pihak terkait atas sinergi yang baik sehingga pelaksanaan uqubat cambuk ini berjalan lancar dan tertib," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Tenggara, Shidqi Noer Salsa, SH., M.Kn, menjelaskan bahwa jumlah cambukan yang diterima para terpidana telah dikurangi berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

 "Pengurangan dilakukan sesuai ketentuan, dengan masa tahanan yang telah dijalani para terpidana berkisar antara 42 hingga 62 hari," jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane T. Swandi, SH.I., MH, perwakilan Polres Aceh Tenggara, jajaran Forkopimda, sejumlah kepala OPD, Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: