/ Jumat, 29 Mei 2026 / 22.14.00 WIB

 Amarullah : Jabatan Pimpinan PDAM Kosong,Apa Cerita  Seleksi Calon Dirut Pak Wali? 



Tebing Tinggi.POSKOTASUMATRA.COM
Telah berakhir nya Masa jabatan Roy Abdul Rahman Sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Pada 28/5/26 ,dan belum ada pengangkatan Direktur Definitif , membuat para Sosial Kontrol di tebing tinggi angkat bicara. Salah satu nya Amarullah, Sekjen DPD Lira Tebing Tinggi ini memberikan komentar nya saat di temui awak media pada 29/5/26.dalam komentar nya mengatakan, 

Kekosongan jabatan Direktur PDAM tanpa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) merupakan bentuk kelalaian dan kesalahan administratif dari kepala daerah. Kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) wajib menunjuk Plt atau Plh agar operasional dan pengambilan keputusan strategis perusahaan tidak lumpuh.Seperti yang di atur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 

 Pada Pasal 71 secara jelas menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan dilakukan oleh Dewan Pengawas. Hal senada juga di atur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 terutama dalam pasal 24.

Pada umumnya Kepala Daerah mengatur melalui Peraturan Wali Kota atau Bupati (Perwal/Perbup) bahwa kepala daerah harus segera menunjuk Plt yang berasal dari anggota Dewan Pengawas.Sebab Dampak Fatal Akibat Kekosongan Tanpa Plt Kelumpuhan Operasional.

Apa bila Perusahaan tidak memiliki pimpinan definitif untuk menandatangani dokumen keuangan, gaji karyawan, hingga keputusan teknis penyaluran air kepada masyarakat,berpotensi Pelanggaran Hukum. 

Tanpa pejabat resmi (minimal Plt), PDAM tidak memiliki otoritas sah yang diakui secara hukum untuk menjalankan fungsi anggaran dan manajerial.Penurunan Kinerja dan Kualitas pelayanan publik kepada pelanggan tentunya akan sangat mengganggu, karena ketiadaan nakhoda yang mengevaluasi dan mengawasi target kinerja PDAM.

Amarullah juga mengatakan, teruntuk PDAM Tirta Bulian Khusus nya masa jabatan Plt Direktur Sudah tidak Relevan lagi, karena selama setahun ini PDAM sudah di pimpin Plt. Dan hasilnya banyak mengecewakan masyarakat pelanggan PDAM tersebut.

 Bahkan dari hasil investigasi kami di area pengolah air milik PDAM, Pada bulan Juli 2025 , kami mendapatkan keterangan dari pihak Operator pengolah air telah beberapa bulan tidak menggunakan Kimia sebagi pembunuh kuman (Kaporit) .

Padahal Kimia tersebut sangat Relepan di gunakan karena kondisi air sungai Padang yang di olah Pihak PDAM kondisinya sangat sangat tidak Baik. Dan terkait dengan hal tersebut kasus ini sudah kita laporkan ke APH, terkait undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan kami menduga hal ini ada keterkaitan salah satu kandidat calon Direktur PDAM. 

Berlarut larut nya pengangkatan Direktur Defenitif membuat kita bertanya tanya, Apa yang menjadi pertimbangan Walikota selaku KPM  ? Apakah menunggu Salah satu Kandidat yang saat ini Belum jelas kedudukannya di dalam hukum? Tutup Amar. (SW) 





Komentar Anda

Terkini: