POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus ditunjukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan. Meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Humbahas dipastikan tetap buka pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat agar kebutuhan dokumen kependudukan tetap dapat terlayani tanpa harus menunggu hari kerja normal. Pelayanan yang dibuka khususnya untuk rekam dan cetak KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelayanan tetap dibuka dalam rangka menghadirkan pelayanan Dukcapil PRIMA kepada masyarakat Humbang Hasundutan.
Menurutnya, kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat sering kali bersifat mendesak, terutama bagi warga yang membutuhkan KTP-el untuk keperluan sekolah, pekerjaan, layanan kesehatan, perbankan, hingga berbagai urusan administrasi lainnya.
“Pelayanan tetap kami buka pada hari libur nasional dan cuti bersama agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan, khususnya rekam dan cetak KTP-el. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Jara Trisepto Lumbantoruan.
Pelayanan akan dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan dengan jadwal pelayanan sebagai berikut:
- Kamis, 14 Mei 2026 mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
- Jumat, 15 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat dapat melakukan perekaman data kependudukan serta pencetakan KTP-el bagi pemula maupun warga yang membutuhkan penggantian kartu identitas karena rusak atau hilang.
Disdukcapil Humbahas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar.
Selain pelayanan tatap muka, Disdukcapil Humbahas terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi “PODA” (Pelayanan Online Dokumen Adminduk). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Layanan digital itu menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan dan efisien.
Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Humbahas juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan melalui contact person di nomor 0853-6244-4130.
Dengan tetap dibukanya pelayanan di tengah hari libur nasional dan cuti bersama, diharapkan masyarakat Humbang Hasundutan tetap dapat memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan secara tepat waktu tanpa terkendala jadwal libur.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. (PS/B.Nababan)
