POSKOTASUMATERA.COM –DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (7/5/2026). Momentum ini dinilai menjadi langkah strategis dalam membuka arah baru pembangunan dan investasi di Kabupaten Dairi dalam dua dekade ke depan.
Serah terima surat persetujuan substansi tersebut
berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN,
Jakarta. Dokumen bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu
diserahkan langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I
Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianty ST, M.Sc, kepada Bupati Dairi, Vickner
Sinaga.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten
Dairi, Sabam Sibarani, serta dihadiri Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi, Kepala
Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
PUTR, Bister Naibaho.
Dalam sambutannya, Bupati Dairi Vickner Sinaga menegaskan
bahwa Ranperda RTRW ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah,
khususnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
“Sejalan setelah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
ini dapat ditetapkan menjadi Perda, maka regulasi terbaru ini diharapkan mampu
memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di Kabupaten Dairi,” ujar
Vickner Sinaga.
Menurutnya, keberadaan RTRW yang jelas dan terarah akan
menjadi pedoman penting dalam pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur,
hingga penataan ruang yang berkelanjutan di Dairi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani,
memastikan pihak legislatif akan bergerak cepat menindaklanjuti proses
pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW tersebut.
“Pertemuan ini akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan
segera menyusun jadwal Badan Musyawarah (Bamus), sehingga target Persetujuan
Bersama menjadi Perda bisa tercapai kurang dari satu bulan setelah surat ini
terbit,” tegas Sabam.
Komitmen percepatan tersebut menjadi sinyal kuat sinergi
antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong kepastian regulasi tata ruang
di Kabupaten Dairi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten
Dairi diwajibkan menindaklanjuti Surat Persetujuan Substansi tersebut melalui
penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 paling
lambat dua bulan sejak surat persetujuan diterbitkan.
Dengan diterimanya persetujuan substansi ini, Kabupaten
Dairi kini selangkah lebih dekat memiliki payung hukum tata ruang terbaru yang
diharapkan mampu menjadi arah pembangunan daerah sekaligus magnet baru bagi
investasi di kawasan itu. (PS/K.TUMANGGER).
