POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Wilayah Prioritas Pengelolaan dan Pengendalian Wilayah Tertentu (WP3WT) Tahun 2026, Selasa lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara sebagai langkah awal dalam mendukung penyusunan data dan informasi penatagunaan tanah yang akurat dan terintegrasi.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam rangka pelaksanaan program Neraca Penatagunaan Tanah yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi, penataan, serta pemanfaatan tanah secara optimal di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penyusunan neraca penatagunaan tanah serta target yang ingin dicapai selama pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung kebijakan pengelolaan ruang dan pertanahan yang berkelanjutan. Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi penggunaan tanah, sehingga pemanfaatannya dapat lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi lapangan, hingga penyusunan laporan akhir. Selain itu, koordinasi lintas bidang juga menjadi perhatian utama guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Nugraha, menegaskan bahwa penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan tersedianya data yang akurat mengenai kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat dalam mengatur pengelolaan sumber daya agraria dan tata ruang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sumut menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Diharapkan hasil dari penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Tahun 2026 dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam merumuskan kebijakan penataan ruang dan pemanfaatan tanah di Sumatera Utara. (PS/SAN)
