POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli memasuki tahap III, dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Jumat (26/6/2026).
Menanggapi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi 48,01% dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,3 miliar, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., memberikan klarifikasi setelah paripurna.
Ketua DPRD menegaskan bahwa SiLPA Rp22,3 miliar merupakan hal yang wajar terjadi.
Ia menilai pandangan yang menyebut Pemko tidak cerdas menyerap anggaran di tengah efisiensi adalah salah kaprah.
"SiLPA terjadi karena pelaksanaan anggaran terikat berbagai ketentuan. Ada dana yang baru diterima akhir tahun sehingga tidak sempat diserap. Ada juga kegiatan sudah terlaksana tapi belum bisa dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan karena aturan pengelolaan keuangan," jelas Adrianus Zega.
Ia merinci, dari total SiLPA tersebut, yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan PAD SiLPA hanya Rp1,9 miliar. Sementara komponen lain di antaranya Rp165 juta sektor pendidikan, Rp10 juta perlindungan perempuan dan anak, Rp1 juta sekian untuk sanitasi, dan Rp2,1 miliar akumulasi insentif fiskal tahun 2023 dan sebelumnya.
"Angka paling besar adalah dana tambahan THR ASN guru daerah sebesar Rp9,1 miliar yang belum disalurkan. Ini bukan berarti Pemko tidak mampu menyerap, tetapi terikat ketentuan," tegasnya.
Terkait realisasi PAD 48,01%, Ketua DPRD sepakat dengan Wali Kota bahwa ini akibat kurang cermatnya Pemko dalam melakukan penganggaran. Ke depan, perencanaan pos Lain-lain PAD yang Sah akan dilakukan lebih rasional sesuai potensi yang ada, katanya.
"Kami akan terus mendorong Pemko meningkatkan potensi sumber-sumber PAD karena ini indikator utama kemandirian daerah," ujarnya.
Selain itu, Ketua DPRD menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilanjutkan di tingkat Banggar bersama OPD untuk mempertajam evaluasi. Proses ini juga mendasari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut yang telah disampaikan ke DPRD.
Terkait Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, ia memastikan DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Minggu depan Pansus sudah mulai bekerja. Ini bentuk penghargaan DPRD bagi penyandang disabilitas. Kalau bukan kita, siapa lagi yang memperhatikan mereka," katanya.
Di akhir, Ketua DPRD mengimbau publik agar cermat membaca dokumen pemerintah.
"Jangan serta merta menafsirkan secara keliru. Setiap pendapat yang disampaikan ke publik harus mencerdaskan," imbaunya. (PS/356)