POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Munculnya surat somasi yang dilayangkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Junita Rebeka Marbun, kepada Bupati Humbahas menjadi perhatian publik.
Peristiwa ini dinilai sebagai fenomena yang relatif jarang terjadi dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia, mengingat Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang dipilih rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan secara bersama-sama.
Surat somasi tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati kepada Bupati pada 6 Mei 2026.
Dalam surat lanjutan tertanggal 2 Juni 2026, Wakil Bupati mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai Wakil Kepala Daerah.
Persoalkan Pembagian Tugas dan Koordinasi Pemerintahan
Dalam dokumen yang beredar, Wakil Bupati mendasarkan keberatannya pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan fungsi Wakil Kepala Daerah.
Ia menilai hingga saat ini belum terdapat pembagian tugas secara tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan kewenangannya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, koordinasi antara Wakil Bupati dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut belum berjalan optimal.
Beberapa persoalan yang disoroti antara lain keterbatasan akses koordinasi dengan perangkat daerah, minimnya pelaporan kegiatan OPD kepada Wakil Bupati, tidak dilibatkannya Wakil Bupati dalam sejumlah agenda strategis pemerintahan, hingga belum optimalnya dukungan administratif dan operasional yang diperlukan dalam menjalankan tugas jabatan.
Salah satu poin yang cukup menyita perhatian adalah kondisi kosongnya posisi ajudan Wakil Bupati yang disebut telah berlangsung sejak September 2025. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Wakil Kepala Daerah.
Melalui surat tersebut, Wakil Bupati meminta Bupati Humbahas memberikan tanggapan tertulis atas surat yang telah disampaikan sebelumnya. Ia juga meminta adanya penetapan pembagian tugas secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta instruksi kepada seluruh perangkat daerah agar menjalankan komunikasi, koordinasi, konsultasi, dan pelaporan kepada Wakil Bupati sesuai fungsi dan kedudukannya.
Selain itu, Wakil Bupati meminta kepastian mengenai dukungan administrasi, fasilitas kerja, dan dukungan operasional yang dianggap penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam surat itu diberikan tenggat waktu tiga hari kerja sejak surat diterima. Apabila tidak terdapat respons, Wakil Bupati menyatakan akan mempertimbangkan langkah administratif lanjutan melalui instansi pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/6/2026).
Sejumlah pertanyaan diajukan terkait latar belakang somasi, pembagian tugas Wakil Bupati, hubungan koordinasi dengan perangkat daerah, implementasi Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah, hingga langkah komunikasi internal yang telah ditempuh sebelum surat tersebut diterbitkan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Pengamat: Jangan Jadikan Persoalan Internal Konsumsi Publik
Pengamat kebijakan publik, Lamhot Silaban, ST, menilai substansi persoalan yang disampaikan Wakil Bupati memang perlu mendapat perhatian. Namun, menurutnya, langkah somasi yang kemudian beredar luas di ruang publik patut dievaluasi karena berpotensi memunculkan persepsi adanya konflik terbuka di tingkat pimpinan daerah.
Menurut Lamhot, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perbedaan pandangan mengenai pembagian tugas, koordinasi, maupun pelaksanaan kewenangan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan.
“Hubungan kerja Bupati dan Wakil Bupati idealnya diselesaikan melalui forum koordinasi, konsultasi kelembagaan, atau fasilitasi pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri. Tidak semua persoalan administratif harus dibawa ke ruang publik karena yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Wakil Bupati merupakan bagian dari pemerintahan yang sama dengan Bupati sehingga pendekatan dialog, komunikasi, dan musyawarah harus lebih dikedepankan dibanding langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
Menurut Lamhot, ketika dokumen internal pemerintahan menjadi konsumsi publik, fokus masyarakat berpotensi bergeser dari isu pembangunan dan pelayanan publik menuju polemik politik yang memunculkan berbagai spekulasi.
“Yang dibutuhkan masyarakat Humbang Hasundutan saat ini adalah kepastian bahwa seluruh unsur pimpinan daerah dapat bekerja secara harmonis demi kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi internal jauh lebih produktif untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan marwah lembaga pemerintah daerah,” tegasnya.
Munculnya somasi dari seorang Wakil Bupati kepada Bupati menjadi catatan tersendiri dalam dinamika pemerintahan daerah. Terlepas dari substansi yang dipersoalkan, publik tentu berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang tersedia sehingga tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik dan jalannya pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Wakil Bupati terkait surat somasi tersebut. (PS/B.Nababan)
